nasional

Paman Usman Jadi Ketua MK Lagi, Benarkah?

Kamis, 15 Februari 2024 | 20:57 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (istimewa)

KRjogja.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi yang menyebut Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.

“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta Penggugat,” tutur Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).

Di laman website SIPP PTUN memang memuat amar Putusan Sela, namun bukan mengenai dikabulkannya gugatan Anwar Usman untuk menjadi Ketua MK.

Baca Juga: Kawal Suara Rakyat, Timnas AMIN Ungkap Temuan soal Dugaan Penggelembungan Suara

Isinya yakni menolak permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Denny Indrayana dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat (Parekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), serta membebankan biaya dari Putusan Sela akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir.

Sementara terkait materi gugatan, hal itu termuat dalam data umum yang memang secara terbuka ditampilkan oleh website.

Baca Juga: Temuan Dugaan Pelanggaran, Satu TPS di Makamhaji Kemungkinan Gelar PSU Pemilu 2024

“Data umum itu biasanya dimuat oleh Pengadilan pada saat gugatan didaftarkan,” jelas dia.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB