KRjogja.com - SUKOHARJO - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura kemungkinan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 karena temuan dugaan pelanggaran.
Sebab di TPS tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo menemukan ada dua orang pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan tidak mendapat undangan resmi dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) namun tetap bisa menggunakan hak pilih mengikuti pemungutan suara.
Komisioner Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto, Kamis (15/2/2024) mengatakan, Bawaslu Sukoharjo sebelumnya pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) sudah melakukan pengawasan dengan mendatangi sejumlah TPS. Salah satunya yakni di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura.
Dalam pengawasan di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura Bawaslu Sukoharjo menemukan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan suara. Temuan tersebut berupa adanya dua orang pemilih tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan tidak mendapat undangan dari KPPS untuk menggunakan hak pilih justru tetap dilayani menggunakan hak pilih di TPS tersebut.
Dua orang pemilih tersebut hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja saat memilih. Kedua orang tersebut merupakan warga dengan KTP Pekalongan dan Wonosobo.
Saat proses pemungutan suara dua orang pemilih tersebut tetap tetap ditulis dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan diberikan dua surat suara untuk Pilpres dan DPD. Keduanya kemudian menggunakan hak pilih. Surat suara yang diterima sudah dicoblos di bilik suara dan dimasukan ke dalam kotak suara seperti pemilih lainnya.
Bawaslu Sukoharjo setelah menemukan kejadian tersebut kemudian melakukan kajian. Hasilnya kejadian tersebut berpotensi untuk dilakukan PSU.
"Potensi digelar PSU sangat besar dan PSU akan dilakukan untuk pemungutan suara Pilpres dan DPD," ujarnya.
Baca Juga: Bima Perkasa Ungkap Harapan untuk Presiden Terpilih Indonesia
Bawaslu Sukoharjo akan berkoordinasi dengan pihak terkait terjadinya temuan kejadian tersebut usai pengawasan lapangan di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura. Hal ini penting untuk memastikan ada tidaknya PSU digelar.
"Melihat pengalaman sebelumnya pada pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Sukoharjo pernah dilakukan PSU. Seperti pada Pemilu 2019 di wilayah Kecamatan Weru," lanjutnya.
Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki mengatakan, belum menerima keputusan terkait PSU karena masih dikoordinasikan dengan KPU Sukoharjo. Bawaslu Sukoharjo sendiri terkait kejadian di TPS 32 Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura tetap akan melakukan PSU.
"PSU tetap akan dilakukan. Tapi kapan waktu pelaksanaanya belum disampaikan oleh pihak KPU Sukoharjo," ujarnya. (Mam)