Krjogja.com - Kabar terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 15 pegawainya yang telah menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau rutan KPK.
Hampir semua tersangka tersebut terdiri dari kepala rutan hingga petugas rutan. Nurul Ghufron selaku wakil ketua KPK mengatakan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa pegawai KPK.
"Kami pimpinan KPK bersama jajaran struktural lain yang menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini," ujar Ghufron pada konferensi pers di kantor, Jum'at (15/3/2024).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Senin 18 Maret 2024 di DIY, Sleman Potensi Turun Hujan Lebat, BMKG Beri Peringatan
Ia mengatakan bahwasanya kasus ini adalah wujud mencederai integritas yang selama ini dijunjung tinggi oleh instansi KPK.
"Bahwa pelanggaran ini mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani insan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Ke-15 tersangka tersebut yang terjaring kasus pungli yaitu Achmad Fauzi (AF) selaku ketua rutan, Hengki (HK) selaku pegawai negeri yang ditugaskan sebagai petugas cabang rutan KPK tahun 2022, Deden Rochendi (DR) selaku petugas pengamanan dan Pit kepala cabang rutan KPK 2018, Sopian Hadi (SH) selaku petugas pengamanan.
Selanjutnya ada Ristana (RT) selaku petugas cabang rutan KPK dan Plt. Kepala cabang rutan KPK 2021, Ari Rahman Hakim (ARH) selaku petugas cabang rutan KPK, Eri Angga Permana (EAP) selaku petugas cabang rutan KPK 2022.
Kemudian terdapat petugas cabang rutan KPK diantaranya Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Wardoyo (WD), Mahdi Aris (MHA), Ricky Rachmawanto (RR) dan Muhammad Abduh (MA).
Pimpinan KPK antirasuah tersebut mengatakan akan bertanggung jawab penuh atas kejadian yang menimpa suruh pegawai tersebut. Pihak manapun akan memastikan dan menegakkan Zero Tolerance di KPK terhadap pelanggaran termasuk perkara kasus pungli. (*)