nasional

Tuduhan Pencemaran Lingkungan Harus dibuktikan secara Ilmiah

Kamis, 11 April 2024 | 18:20 WIB
Petambak udang di Karimunjawa (istimewa)

Dia mengingatkan, masyarakat Karimun Jawa juga membutuhkan perlindungan Komnas HAM dari ancaman pencideraan atas hak-hak dasar sebagai manusia, yakni hak untuk hidup layak, hak untuk dihormati adat istiadatnya, serta hak untuk menjalankan ibadah dan memiliki rumah ibadah tanpa mendapatkan halangan apalagi penghinaan dari pihak manapun.

Masyarakat Karimun Jawa, ujar Ridwan, memiliki adat-istiadat sangat menghargai perbedaan dan keberagaman. Penduduk asli tidak pernah memperlakukan kaum pendatang sebagai orang asing, tidak pernah membeda-bedakan. Apalagi mereka yang datang ke Karimun Jawa dengan maksud menjaga kelestarian lingkungan, pasti akan mendapatkan perlakuan yang terhormat.

Baca Juga: Kemensos Beri Bantuan untuk Surahman, Pemulung Alami Kerusakan Mata

“Jadi, kami bukan melaporkan aktivis lingkungan hidup. Melainkan melaporkan pelaku ujaran kebencian. Kalau ketika itu pelakunya sopir taksi, petambak, pekerja wisata, bahkan aparat penegak hukum sekalipun, pasti tetap kami laporkan juga,” tandas Ridwan.

Komnas HAM pun diminta untuk membaca secara lengkap unggahan ujaran kebencian yang ditebar Daniel dan memicu perkara pidana UU ITE di laman Facebook-nya. Secara lengkap, pernyataan itu berbunyi: “Masyarakat yang menikmati tambak, seperti udang gratis, masjid, musala, lapangan voli dibangun duit petambak, itu persis kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani (diberi makan) enak, banyak, dan teratur untuk dipangan (dimakan). Mereka ga (tidak) sadar sumber pencaharian dan diri mereka sendiri sedang dipangan (dimakan). Deloki (lihat saja) akibatnya ga (tidak) lama lagi.” (Ati)

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB