"Para pelaku biasa menggunakan akun palsu dengan foto profil menarik. Jika seseorang meminta informasi pribadi seperti foto, alamat rumah, nomor telepon, atau sekolah, itu bisa menjadi tanda bahaya,” ujar Nahar.
Nahar juga meminta para orangtua untuk mengawasi aktifitas dan pergaulan anak di internet yaitu dengan diskusi terhadap anak untuk menjaga data pribadi anak, meminta anak mengubah akun media sosial anak menjadi akun private, sehingga akun media sosial anak hanya diakses oleh orang terdekat.
Kenali lingkungan anak, ajak anak berkomunikasi secara terbuka serta melatih anak bersikap secara asertif.
Melihat ancaman kekerasan seksual terhadap anak yang semakin gencar, Pemerintah melalui Kemen PPPA menginisiasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah dalam Jaringan (daring) agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah memiliki panduan melaksanakan perlindungan anak di ranah dalam jaringan.
Saat ini Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah dalam Jaringan (daring) dalam tahap penyelesaian.
Perpres tersebut juga mencakup 3 (tiga) strategi Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) diantaranya strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.
"Fokus strategi yang digunakan antara lain melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya termasuk mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistim Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak,” ujar Nahar.
Nahar juga menyampaikan agar masyarakat dapat mengadu ke https://aduankonten.id atau saluran pengaduan yang disiapkan Kemenkominfo, apabila mengetahui atau melihat penerbit atau yang memasarkan produk Gim yang tidak mematuhi regulasi terkait Klasifikasi Gim.
Kemen PPPA juga mengajak masyarakat yang melihat, mendengar, mengetahui, serta mengalami segala bentuk kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dapat segera melaporkannya kepada SAPA 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau Whatsapp 08-111-129-129.(ati)