nasional

Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Dukung Transformasi Hijau Berkelanjutan di Indonesia

Senin, 14 Oktober 2024 | 05:07 WIB
(Istimewa)

KRjogja.com - JAKARTA - Berdasarkan keseluruhan mekanisme pengelolaan dana lingkungan hidup yang terintegrasi, maka diharapkan BPDLH atau Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dapat memberikan kualitas layanan yang optimal dan komprehensif.

Selain itu, BPDLH juga memiliki kapasitas pendanaan campuran dari aspek integrasi seluruh sumber dana yang beraneka ragam jenisnya sehingga memudakan dalam pengukuran dampak, baik dampak terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca, dampak ekonomi dan sosial, dalam kerangka mendukung transformasi hijau berkelanjutan di Indonesia khususnya mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Harapan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, dalam keterangan pers, Minggu (13/10/2024) terkait peran dan dampak luar biasa dari pengelolaan dana lingkungan hidup selama ini.

Seperti diketahui, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang merupakan lembaga Badan Layanan Umum (BLU) dibentuk 2019 di bawah Kementerian Keuangan dengan Komite Pengarah sebanyak 10 Kementerian/Lembaga (K/L) utama yang menjadi pemangku sektor di dalam target pencapaian National Determined Contribution (NDC).

Jadi BPDLH sebagai support system yang utama, tentu dibutuhkan sebuah kerangka kelembagaan yang akan menjadi vehicle utama pemerintah dalam menjalankan mekanisme Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup( IELH) secara transparan, terbuka, sistematis, teratur, terukur dan terstruktur.

Dikemukakan Menteri LHK, dukungan pendanaan untuk bidang kehutanan juga diberikan kepada masyarakat sekitar hutan yang telah memiliki usaha bidang tersebut melalui pembiayaan fasilitas dana bergulir dan saat ini telah disalurkan kepada sekitar 30 ribu debitur dengan berbagai program seperti layanan tunda tebang selain pengelolaan multi usaha kehutanan (MUK).

Baca Juga: Kemenhub Revitalisasi Stasiun Klaten Dengan Mempertahankan Heritage

Bentuk layanan dana bergulir lainnya juga diberikan kepada usaha sirkuler ekonomi khususnya untuk bisnis maggot, RDF komunal serta mekanisme daur ulang sampah. Sumber dana yang digunakan berasal dari pengelolaan Debt Nature Swab (DNS) yang awalnya menjadi dana kelolaan di KLHK.

Dalam perjalanannya, ujar Menteri Siti, BPDLH diharapkan mampu melakukan pengelolaan dana dari berbagai sumber, baik dana publik atau dana swasta yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri dan mampu menyalurkan dana dengan berbagai instrumen kepada berbagai tujuan program/proyek hijau.

Seperti diketahui, Pemerintah secara khusus mengelola dana lingkungan hidup selama empat tahun terakhir. Dana itu dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Hingga September 2024, total dana mencapai USD 1,6 miliar atau sekitar Rp 24,3 triliun

Dalam beberapa kesempatan, Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haranto mengatakan, seluruh dana kelolaan tersebut sudah ada pemiliknya di beberapa kementerian/lembaga sehingga BPDLH sifatnya hanya mengelola. “Jadi jangan terkecoh dengan besarannya karena BPDLH cuma mengelola. Tetapi dalam kesepakatan, kami juga terlibat untuk menetapkan penggunaannya, lembaganya seperti apa.”

Dikemukakan Joko Tri Haranto, berbagai sumber dana yang telah dikelola di BPDLH terdiri atas dana untuk program tematik kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan, energi baru terbarukan, produksi dan konsumsi berkelanjutan, keamanan pangan, air dan kesehatan serta adaptasi dan pengelolaan risiko bencana. Pengelolaan dana oleh BPDLH dilaksanakan berdasarkan mandat yang dituangkan dalam rencana investasi yang ditetapkan oleh K/L pengampu. Jika sektor berbasis lahan maka K/L pengampunya adalah KLHK, sementara blue financing dikelola oleh KKP dan energi via Kementerian ESDM.

Baca Juga: Developer Perumahan Harus Melihat Konsep Kawasan Secara Menyeluruh

Meski terdapat 10 K/L yang menjadi Komite Pengarah dari BPDLH, dana awal terbesar yang saat ini dikelola BPDLH diperuntukkan untuk pendanaan kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan yang berasal dari kerjasama bilateral Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia dalam mendukung pencapaian target FOLU Nett Sink 2030 dan multidonor lainnya dari Green Climate Fund (GCF). Dana MDBs seperti World Bank (WB) dan juga Asian Development Bank (ADB) juga memiliki dana kelolaan yang signifikan di BPDLH. Tak ketinggalan mandat dana pengelolaan APBN, philantropis serta dana catalytic funding untuk usaha rintisan awal (start up funding).

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB