Krjogja.com - JAKARTA - Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan dikelola dengan penuh tanggung jawab, akuntabel, dan transparan.
"Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan perang melawan korupsi dan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih. Danantara pun akan dikelola dengan prinsip yang sama, merujuk pada standar tinggi tata kelola investasi internasional, seperti Santiago Principles," ujar Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).
BPI Danantara, yang juga dikenal sebagai Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan menerapkan 24 Prinsip Santiago—pedoman global dalam tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi sovereign wealth funds. Prinsip ini menjadi standar utama yang diterapkan oleh anggota International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF).
Baca Juga: Danantara Lahir Untuk Akhiri Paradoks Indonesia
Hasan menjelaskan bahwa beberapa prinsip utama dalam tata kelola Danantara meliputi, tujuan yang jelas dan transparan, serta dipublikasikan secara luas. Selain itu struktur organisasi yang akuntabel, dengan pembagian peran yang jelas antara pemilik dana dan pengelola dana.
Di samping itu manajemen risiko investasi yang ketat, guna melindungi aset negara dan memastikan transparansi melalui audit independen.
Dengan prinsip ini, Danantara akan dikelola dengan standar setara dengan lembaga investasi global, seperti Norges Bank Investment Management milik Norwegia dan China Investment Corporation.
Hasan menegaskan bahwa akuntabilitas dan transparansi menjadi faktor kunci dalam keberhasilan Danantara di pasar global.
"Jika tidak transparan, Danantara tidak akan dipercaya oleh pasar. Oleh karena itu, sistem ini harus super transparan dan sangat akuntabel," ujarnya.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa Danantara harus selalu terbuka untuk diaudit oleh auditor mana pun, guna memastikan pengelolaan yang profesional dan bebas dari penyimpangan.
Untuk menjamin akuntabilitas, Danantara akan diawasi melalui sistem berlapis, yang terdiri dari:
Dewan Pengawas, yang bertugas mengawasi Badan Pelaksana, menyetujui rencana kerja dan anggaran, mengevaluasi laporan pertanggungjawaban, serta menyusun kode etik pengelolaan Danantara.
Komite Audit, Komite Etik, dan komite pendukung lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar tata kelola yang baik.