nasional

Mendiktisaintek :Bila Terbukti Lecehkan Mahasiswi, Status ASN Guru Besar UGM Segera Dicabut

Selasa, 15 April 2025 | 22:35 WIB
MenPANRB Rini Widyantini,Mendiktisaintek Brian Yuliarto,Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (istimewa)


Krjogja.com Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto kepada wartawan di Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa, (15 /4/2025) menegaskan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto (EM) bakal dicabut. Hal itu bisa dilakukan bila EM terbukti melakukan pelecehan terhadap mahasiswi.

"Yaa nanti kita intinya sesuai dengan prosedur yang ada, ketentuan yang ada, kita akan proses seperti itu (pencabutan ASN)," kata Mendiktisaintek.

UGM masih memproses kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. Proses investigasi ditangani oleh Komisi Etik UGM.tegasnya."Iya kan itu, ya tentu kan di UGM sudah ada komisi disiplin atau komisi etik," kata Brian.

Baca Juga: Wisuda STPMD APMD: Lulusan Didorong Jadi Sarjana Rakyat, Bukan Menara Gading

Dia meyakini jajaran Rektorat UGM mampu menjalani proses investigasi secara objektif. Brian memastikan Kemendiktisaintek akan terus memantau penanganan kasus ini oleh UGM.

"Nah ini kami percaya. Pimpinan UGM sudah melakukan proses yang sesuai ketentuan jadi nanti kita tentu akan bekerja sama dan menindaklanjuti," katanya.

Proses investigasi kasus dugaan kekerasan seksual ini, kata Brian, ditangani Komisi Etik UGM.

Baca Juga: Imbas Tarif Trump, Warga Amerika Berlomba-lomba Timbun Tabir Surya dari Korea

"Iya kan itu, ya tentu kan di UGM sudah ada komisi disiplin atau komisi etik," kata Brian di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Ia meyakini jajaran Rektorat UGM mampu menjalani proses investigasi ini secara obyektif.
Pemerintah (Kemendiktisaintek) akan terus memantau penanganan kasus ini oleh UGM. Brian memastikan Kemendiktisaintek akan memproses pencabutan status ASN, Edy Meiyanto, sesuai hasil Komisi Etik UGM.

Baca Juga: Wajib Tahu ! Hindari Musibah, Perhatikan Sudut Kemiringan Perlintasan KA Sebidang

"Ya nanti kita intinya sesuai dengan prosedur yang ada, ketentuan yang ada, kita akan proses seperti itu. Jadi kalau memang ketentuannya seperti, tentu akan kita proses. Jadi kita proses sesuai ketentuan," pungkasnya.

Seperti diketahui, dugaan kekerasan seksual oleh Edy, guru besar Farmasi UGM ini dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Dilansir dari laman resmi UGM, Senin (7/4/2025), tindakan kekerasan seksual tersebut diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024 silam.

Pelaku diduga menggunakan modus pendekatan melalui kegiatan akademik, seperti diskusi, bimbingan, serta pembahasan lomba. Sebelumnya, kasus kekerasan yang diduga dilakukan EM terjadi di Fakultas Farmasi UGM dan ramai diberitakan di sejumlah media beberapa pekan terakhir. Tindak kekerasan seksual tersebut diketahui setelah pihak kampus menerima laporan pada Juli 2024.

UGM telah menjatuhkan sanksi terhadap EM berupa pemecatan dari jabatan sebagai dosen. Sanksi ini merujuk pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB