Regulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan semua produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik bersertifikat halal. Setelah 50 tahun bersifat himbauan sejak 1974, kini pemerintah siap menindak tegas pelanggar.
Haikal mencontohkan kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang masih tutup hingga kini karena mencuekin regulasi. “Usaha yang sudah dirintis 50 tahun tiba-tiba tutup. Karyawannya berhenti, semua berhenti. Gara-gara apa? Regulasi dicuekin,” jelas Babe Haikal, sapaan akrabnya.
Hingga saat ini, BPJPH telah menerbitkan sertifikat untuk 9,5 juta produk, dengan 10 persen atau sekitar 950 ribu di antaranya adalah produk asing. (Ati)