Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menilai bahwa fatwa ini menjadi terobosan strategis dalam upaya perlindungan pekerja di daerah.
“Di lapangan, kami melihat banyak pekerja rentan seperti pedagang kecil, petani, nelayan, maupun pekerja harian yang kesulitan membayar iuran. Dengan adanya landasan syariah ini, lembaga zakat dapat berperan aktif membantu mereka agar tetap terlindungi. Ini wujud nyata kolaborasi untuk keadilan sosial sekaligus keberkahan bagi semua pihak,” ujar Rudi.
Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam. (*)