Krjogja.com - KUDUS - Peredaran rokok ilegal melalui jual beli online shop atau toko online yang pengiriman barangnya melalui jasa ekspedisi berhasil dibongkar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Hanya dalam kurun dua hari di awal pekan kedua Maret 2023, petugas berhasil menyita rokok bodong sebanyak 1.362.800 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) senilai lebih dari Rp 1,93 miliar. Ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang tahun 2023, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp Rp 1,17 miliar.
Dalam operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan Senin (6/3/2023), petugas Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Bea Cukai Kudus, mengamankan 1.582 paket berisi 1.362.800 batang rokok ilegal di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Jumlah itu setara dengan nilai barang sebesar Rp 1.710.314.000. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1.172.205.606.
Di hari berikutnya Selasa (7/3/2023), petugas Bea dan Cukai Kudus kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil minibus. Sebanyak 176.400 batang rokok ilegal jenis SKM diamankan oleh tim Inteldak di jalan Welahan Jepara. Barang yang disita senilai Rp 1.710.314.000, potensi kerugian negara mencapai Rp 151.729.578.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan, dari dua kali operasi gempur rokok ilegal potensi kerugian negara yang terselamatkan nilainya cukup besar. "Nilai barang sekitar Rp 1,93 miliar dan potensi kerugian negaranya mencapai Rp 1,17 miliar," ujarnya.
Menurutnya, kegiatan operasi yang digelar kali ini merupakan hasil pengembangan data dari penindakan-penindakan
sebelumnya. Setelah mempelajari jalur distribusi rokok ilegal selama ini, diketahui bahwa proses jual beli barang kena cukai (BKC) ilegal dilakukan melalui online shop. Itu modus baru seiiring perkembangan teknologi yang ada sekarang.
"Penjualan rokok ilegal melalui online shop dinilai aman dan luput dari pengawasan petugas. Padahal kami telah melakukan antisipasi melalui pengawasan intensif oleh Tim Cyber Crime Bea dan Cukai," terangnya.
[crosslink_1]
Terbongkarnya praktek peredaran rokok ilegal melalui toko online dan pengiriman lewat ekspidisi, berawal dari informasi masyarakat. Dari hasil penyelidikan, tim Inteldak Bea dan Cukai Kudus menyimpulkan bahwa ada bangunan berupa gudang jasa pengiriman yang digunakan sebagai tempat untuk penyortiran pengiriman BKC berupa rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara.
Dengan kerjasama yang baik antara Bea Cukai dan perusahaan jasa ekspedisi, pada Senin (6/3/2023) pukul 20.00 WIB tim melakukan pemeriksaan bungkusan barang yang dicurigai dan benar kedapatan 1.588 paket berisi rokok ilegal.
"Beberapa paket dibungkus sedemikian rupa sehingga menyamarkan bentuk bahwa itu adalah paket yang berisi rokok ilegal. Dalam satu paket bervariasi isinya, ada yang hanya satu slop hingga satu bal rokok ilegal," ungkapnya.
Setelah diperika, ditemukan 6.814 slop rokok jenis SKM dengan merek diantaranya DALILL BOLD FINE CUT FILTER (hitam), SMD Special Edition, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai. Beberapa merk juga ditemukan dilekati pita
cukai yang diduga palsu seperti New SUBUR JAYA HJS, SEVEN, dan BLITZ.
Kasi Inteldak KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Wicaksono menambahkan, seluruh paket BKC berupa rokok SKM ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diungkapkan, Bea Cukai Kudus selaku penegak hukum di bidang cukai sudah mengetahui berbagai jenis modus penyelundupan rokok ilegal yang merugikan negara.
"Modusnya macam- macam, mulai dari cyber technology, diangkut menggunakan mobil/truk, jasa ekspedisi, maupun disembunyikan di dalam bangunan," paparnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Kudus, Sandy Hendratmo Sopan membenarkan, tim Bea dan Cukai di bawah komando Kasi Inteldak Wicaksono sukses membongkar aksi peredaran rokok ilegal melalui jual beli online dan pengiriman barang melalui jasa ekspedisi.