"Dimana di permen itu diatur harga patokan ikan (HPI) yang baru yang tidak sesuai kondisi dilapangan saat ini," kata Eko.
Eko menambahkan,, nelayan dan pelaku usaha melakukan audiensi dan dialog dengan pihak yang terkait seperti Komisi IV DPR RI, Dirjen dan Mentri KKP. Setelah melalui proses negosiasi, tatif baru disepakati dan berlaku sejak tahun 2021.