Masyarakat Diingatkan, Pelepasan Balon Udara Liar Bisa Dipidana

Photo Author
- Rabu, 12 Juni 2019 | 11:23 WIB
Suasana Festival Balon Udara di Pekalongan (Imong Dewanto)
Suasana Festival Balon Udara di Pekalongan (Imong Dewanto)

PEKALONGAN.KRJOGJA.com - Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti kembali mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak melepas balon udara secara liar. Sanksi tegas berupa hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta bisa dikenakan kepada mereka yang kedapatan melepaskan balon udara liar tersebut.

"Pelepasan balon udara tradisional yang tidak ditambatkan memang membahayakan keselamatan penerbangan. Pasalnya, balon udara yang terbang tidak dikendalikan dapat mengganggu lalu lintas penerbangan," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti dalam sambutannya yang dibacakan Plt Kepala Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah III, Nathan Syahroni pada acara Java Traditional Balloon Festival 2019 di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (12/06/2019).

Selain itu, menurut Polana, tabrakan dengan balon udara juga mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat karena akan tersedot oleh mesin pesawat. "Apalagi kalau digantungi tabung gas yang akan membuat pesawat meledak di udara," ujarnya.

Polana menegaskan, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2019 pasal 411 telah menyatakan sangsi, yaitu apabila balon udara tidak terkontrol dan membahayakan penerbangan, maka aparat akan tegas menangkap dan memproses. "Pelakunya dapat dikenakan hukuman maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp 500 juta," katanya.

Polana mengucapkan terima kasih kepada segenap pihak atas terselenggaranya Java Traditional Ballon Festival ini yang merupakan tindak lanjut dalam melestarikan tradisi masyarakat menerbangkan balon udara tanpa mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan, khususnya di Pulau Jawa.

Untuk itu, seluruh pihak wajib mendukung kegiatan tersebut tidak terkecuali dari sektor transportasi, pihak keamanan, pengelola lalu lintas udara dan pemerintah daerah setempat yang dapat menjadikan festival balon udara ini sebagai agenda tahunan dan dijadikan objek potensi wisata sehingga menjadi salah satu unsur peningkatan perekonomian warga sekitar.

Festival ini juga merupakan apresiasi Pemerintah terhadap kreatifitas masyarakat terutama di Pekalongan dan sekitarnya yang mempunyai tradisi membuat dan melepaskan balon udara untuk menyambut Bulan Syawal. "Pemerintah sangat mengapresiasi tradisi masyarakat, termasuk kreatifitas dalam membuat balon udara yang berwarna-warni dan menarik," tambah Polana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X