Tanpa Pita Cukai Resmi, Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal 10 Ton Senilai Rp 8,28 M

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 20:57 WIB
Bea Cukai Kudus secara simbolik melakukan pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar, selebihnya dihancurkan dan ditiumbun di TPA Tanjungrejo Kecamatan Jelkulo Kudus. (Foto: Muhammad Thoriq)
Bea Cukai Kudus secara simbolik melakukan pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar, selebihnya dihancurkan dan ditiumbun di TPA Tanjungrejo Kecamatan Jelkulo Kudus. (Foto: Muhammad Thoriq)

KRjogja.com - KUDUS - Bea Cukai Kudus bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Selasa (17/6/2025).

Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 61 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kudus di wilayah eks-Karesidenan Pati sepanjang Januari hingga November 2024.

Sebanyak 6 juta lebih batang rokok ilegal berbagai merek yang terdiri dari 5,98 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT) serta 19.180 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) yang dimusnahkan.

Baca Juga: FK-KMK UGM Gelar The 19th Postgraduate Forum on Health System and Policy Bahas Tantangan Sistem Kesehatan dan Krisis Iklim

Termasuk 50 Liter Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) juga tidak luput dihancurkan. Secara keseluruhan berat barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 ton.

“Barang-barang senilai total Rp 8,28 miliar ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,75 miliar dari pajak dan cukai,” ujar Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.

Pihaknya melanjutkan, jutaan batang rokok ilegal tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara membakar sebagian BMMN sebagai seremoni di halaman Pendopo Kabupaten Kudus pagi ini. Disaksikan seluruh jajaran aparat penegak hukum, dan sisanya dirusak atau dihancurkan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang, kemudian ditimbun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Tanjungrejo, Kudus.

Baca Juga: Jalan Rusak di Sentolo Bakal Diperbaiki, Tapi Tahun Depan

Sebelum kegiatan seremoni pemusnahan, Bupati Kudus, Kepala Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus menyampaikan materi sosialisasi sebagai bagian edukasi dan penguatan komitmen bersama dalam sinergi pemberantasan BKC ilegal.

Lenni menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat.

Dari data yang dimiliki Bea Cukai Kudus, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan di masyarakat.

“Oleh karena itu, seluruh masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya,” ujarnya.

Dalam upaya penegakan ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB

Dipercepat, Pembebasan Tanaman Semusim di Kendeng

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:00 WIB

Curanmor Paling Dominan Jadi Tindak Kriminal di Blora

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:30 WIB

Pelatihan Jinakan AI Agar UMKM Melek Teknologi

Rabu, 3 Desember 2025 | 15:10 WIB
X