Baca Juga: Jean-Paul Van Gastel Pelatih Kepala PSIM, Ini Rekam Jejak Kariernya
Dari sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea Cukai Kudus guna menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker, serta memasang iklan di radio dan media cetak.
Kegiatan penindakan dan operasi pasar baik mandiri maupun gabungan juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan Pemerintah Kabupaten dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.
Sepanjang awal tahun 2025 sampai dengan akhir Mei, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan 58 kali penindakan rokok ilegal. Barang bukti yang diamankan sebanyak 12,09 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 17,83 miliar. Potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 11,59 miliar.
Sementara itu dalam penanganan perkara, terdapat 6 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau Ultimum Remidium di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 605,20 juta.
Sedangkan sepanjang tahun 2024 lalu, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 164 kali dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 22,10 juta batang yang diperkirakan bernilai Rp 30,46 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 21,18 miliar.
Sementara dalam kinerja penyidikan, terdapat 10 kasus tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan penyidikan pada tahun 2024 dan semuanya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah kerja Bea Cukai Kudus.
Selain itu, dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, telah diterbitkan keputusan terkait Restorative Justice atau Ultimum Remidium dengan jumlah Rp 2,25 miliar atas 10 perkara.
Lenni menegaskan bahwa Bea Cukai Kudus serius dalam menggagalkan berbagai modus pelanggaran dibidang cukai seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penindakan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal.
“Segala informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus. Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, informasi dan perizinannya dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai secara gratis,” jelas Lenni.
Baca Juga: UMKM Madu Lokal Naik Kelas! Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI
Sebagai informasi, sampai dengan 31 Mei 2025 ini Bea Cukai Kudus telah berhasil menghimpun Rp 16,29 triliun penerimaan negara dari sektor cukai.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri dibagikan dalam bentuk DBH CHT kepada provinsi dan kabupaten/ kota penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/ atau yang lainnya.
DBH CHT tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai program yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum di bidang cukai.