Krjogja.com, DEMAK - Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (PB RTLH) tahun anggaran 2023 kembali dicairkan, Jumat (06/10/2023). Pencairan tahap lll berlangsung di Pendapa Satya Bhakti Praja Kabupaten Demak, diberikan kepada 150 orang penerima manfaat.
Turut hadir menyaksikan pencairan bantuan senilai Rp 15 juta per penerima manfaat itu, Bupati Demak dr Hj Eistianah SE. Didampingi Sekda H Akhmad Sugiharto ST MT, serta Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak H Amir Mahmud SSos MT.
Mengenai bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut, Amir Mahmud menjelaskan, telah tiga kali dilakukan pencairan. Tahap l diberikan kepada 89 penerima manfaat, dengan total BP RTLH sebesar Rp 1,335 miliar.
"Tahap ll jumlah penerima manfaat sebanyak 115 orang, sehingga total BP RTLH yang disalurkan senilai Rp 1,725 miliar. Sedangkan tahap lll, BP RTLH diberikan kepada 150 orang. Maka BP RTLH yang tersalurkan senilai Rp 2,250 miliar," ujarnya.
BP RTLH bersumber dana APBD Kabupaten Demak itu merupakan bantuan swadaya. Artinya, para penerima bantuan lah pihak yang melaksanakan perbaikan RTLH atau subjek pembangunan. Sementara pemerintah menyediakan dana stimulan, berikut bimbingan teknis melalui para tenaga fasilitator lapangan (TFL).
Oleh karena bantuan senilai Rp 15 juta diberikan kontan atau cash, Sekda Akhmad Sugiharto berpesan, agar 150 orang penerima bantuan yang tersebar di 34 desa di 11 kecamatan itu menggunakannya sesuai rencana perbaikan rumah.
Baca Juga: Perbedaan Bullish dan Bearish di Pasar Modal
"Pulang dari Pendapa Satya Bhakti Praja ini langsung saja belanja material. Jangan pernah mampir ke warung, apalagi borong sate atau beli HP. Sebab di akhir kegiatan ada kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Soal LPJ bagi yang belum paham, nanti bisa dibantu teman-teman TFL," ujarnya.
Pada saat sama Bupati Eisti'anah menyampaikan, BP RTLH tak ada potongan sedikitpun. Bahkan pajak pun ditiadakan, agar hasilnya maksimal. Meskipun nilai tersebut tentunya masih jauh dari cukup.
"Kami atas nama pemerintah daerah meminta maaf, jika belum semua masyarakat yang tinggal di RTLH bisa mendapatkan bantuan. Hal itu karena sejumlah keterbatasan. Selain belum terdaftar di DTKS, juga karena keterbatasan anggaran daerah," kata bupati.
Karenanya kepada warga sudah ada perbaikan kesejahteraan, dihimbau bisa bergantian dengan mereka yang benar-benar membutuhkan. Sehingga upaya pemerintah mengentas angka kemiskinan berhasil maksimal. Termasuk pemerataan BP RTLH. (Hum Dinperkim/ssj)