YOGYA, KRJOGJA.com- Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri DIY 2022 yang menyebutkan bahwa calon siswa yang berada di radius 300 meter wajib diterima di jalur zonasi, berpotensi menimbulkan polemik. Bahkan, jika terus dipertahankan di tahun berikutnya, akan membuat siswa kelas 3 SMP berduyun-duyun 'pindah kos' ke dekat SMA Negeri yang dianggap unggul atau favorit.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Sekretaris Forum Masyarakat Yogyakarta Istimewa Peduli Pendidikan (Formayo), Dr Satoto E Nayono MEng, Senin (13/6/2022). "Kami mengharapkan agar aturan ini dikaji ulang. Terutama terkait pengetatan, bahkan pengawasannnya terkait ketentuan domisili di zonasi wilayah dengan radius 300 meter," ujar Satoto yang juga pengajar di Universitas Negeri Yogyakarta.
Menurut Satoto, aturan yang masuk dalam jalur zonasi ini, memang bisa saja disalahgunakan. Karena itu perlu aturan tambahan untuk alat seleksi zonasi wilayah dalam radius 300 meter yang sekarang wajib diterima. Karena bisa saja dengan menggunakan aturan 300 meter wajib diterima, hanya sedikit atau bahkan tidak ada kuota tersisa untuk calon siswa di luar radius 300 meter.
"Mungkin akan banyak yang kehilangan kesempatan untuk bisa lolos walupun nilainya mencukupi dan masuk di zona 1. Itu karena tidak ada komponen seleksi untuk yang radius 300 meter (karena semua wajib diterima)," ujar Satoto yang khawatir khawatir bila aturan seperti ini dipertahankan, tahun depan akan banyak anak kelas 3 SMP berduyun duyun "pindah kost" ke dekat sekolah negeri favorit.
Menurut Satoto, kalau tujuannya agar anak yang 'satu pagar' dengan sekolah bisa sekolah di sekolah tersebut, bisa dicari kebijakan lainnya yang lebih baik.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya meminta calon siswa dan orang dalam setiap tahapan seleksi dalam PPDB jenjang SMA/SMK harus mengedepankan kejujuran. Pasalnya jika sampai ada peserta dalam hal ini calon siswa baru yang terbukti melakukan kecurangan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. Bahkan untuk memastikan hal itu peserta seleksi diminta menandatangani semacam surat pernyataan bahwa data yang disampaikan memang benar adanya.
"Saat ini tahap verifikasi data siswa telah dimulai. Proses itu berlangsung sepanjang 13-16 Juni 2022. Misalnya untuk pengecekan data kependudukan serta pendataan tempat tinggal khusus calon pelajar yang tempat tinggalnya berada dalam radius 300 meter dari sekolah .
Disdikpora melakukan verifikasi dokumen peserta jalur afirmasi yang ditujukan bagi siswa kurang mampu juga verifikasi dokumen penambahan nilai prestasi non akademik,"paparnya.
Menurut Didik, Disdikpora DIY telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah terkait untuk menangani masalah administrasi untuk mencegah terjadinya manipulasi data. Pasalnya selama ini modus yang populer adalah dengan menitipkan anak pada kerabat yang berdomisili tidak jauh dari sekolah yang akan dituju. Adapun bentuknya dengan memasukan calon siswa ke dalam kartu keluarga (KK) kerabat yang domisili tidak jauh dari sekolah yang dianggap favorit.
"Bagi yang manipulasi data Dukcapil saya kira sulit, karena biro tapem punya data, sejak kapan dia tinggal di situ. Apakah baru saja atau sudah setahun lebih," ujarnya. (Ria/Jon)