Maksimalkan Sosialisasi Anggaran Keringanan Tunggakan SPP

Photo Author
- Selasa, 31 Mei 2022 | 15:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

YOGYA, KRJOGJA.com - Sebelum ujian sekolah maupun akhir tahun ajaran kerap menjadi persoalan bagi sebagian orangtua siswa. Terutama yang terkait masih adanya tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dialaminya. Dewan pun mendorong Pemkot Yogya agar memaksimalkan sosialisasi anggaran keringanan tunggakan SPP.

Menurut Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogya Muhammad Ali Fahmi, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogya tahun 2022 terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 1.032.215.000 khusus untuk memberikan subsidi keringanan tunggakan SPP siswa.

"Anggaran ini khusus bagi siswa dengan C1 atau Kartu Keluarga (KK) Kota Yogya yang bersekolah di sekolah swasta dalam DIY dan bukan pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS)," jelasnya, Senin (30/5/2022).

Sedangkan bagi siswa di sekolah negeri dan siswa pemegang KMS sudah dapat subsidi biaya pendidikan tersendiri. Oleh karena itu anggaran Rp 1,032 miliar tersebut dapat dimanfaatkan oleh siswa yang betul-betul mengalami tunggakan dan tidak masuk dalam program penjaminan pendidikan.

Menurut Muhammad Ali Fahmi, ketersediaan anggaran untuk keringanan tunggakan SPP ini perlu disosialisasikan lebih masif oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogya. Hal ini mengingat masih adanya orangtua siswa yang kesulitan dalam pelunasan SPP akan tetapi belum mengetahui adanya fasilitasi tersebut.

"Terlebih lagi saat ini masih pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu faktor masih ada tunggakan SPP," imbuhnya.

Sejauh ini Disdikpora Kota Yogya sebenarnya telah melakukan sosialisasi ke sekolah swasta, RT, RW, PKK, dan media lainnya. Akan tetapi selain itu juga perlu dibuat pusat informasi di Disdikpora secara online khusus untuk melayani permasalahan tunggakan SPP. Sehingga orangtua siswa akan mendapatkan informasi yang jelas dan detail.

Muhammad Ali Fahmi yang juga anggota Fraksi PAN ini mengungkapkan fasilitasi tersebut untuk siswa C1 Kota Yogya, bukan pemegang KMS dan sekolah di swasta dalam DIY, dimulai untuk lulusan Taman Kanak-kanak (TK). Sedangkan tingkat SD, yang dapat mengakses ialah siswa kelas 2 naik kelas 3, kelas 4 naik ke kelas 5 dan lulus SD. Tingkat SMP untuk siswa kelas 7 naik ke kelas 8 dan lulus SMP. Sementara jenjang SMA/SMK bagi siswa kelas 10 naik ke kelas 11 dan lulus SMA/SMK, termasuk siswa Kejar Paket A, B dan C maupun siswa SD, SMP, SMA/SMK yang telah lulus sebelum tahun 2022.

"Dengan sosialisasi yang semakin maksimal, kita berharap semua orangtua siswa se-Kota Yogya yang kesulitan dalam pembayaran SPP dan masuk dalam kriteria tersebut agar dapat segera mengakses fasilitasi ini," harapnya.

Diakuinya, keresahan orangtua akibat anaknya memilki tunggakan SPP, menjadi keprihatinan tersendiri. Kondisi tersebut pun jangan sampai mempengaruhi kualitas pembelajaran dan layanan peserta didik dalam mengakses pendidikan menjadi terganggu. Di sisi lain, pembiayaan pendidikan juga menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X