Menteri PPPA Apresiasi Peraturan UGM Terkait Kekerasan Seksual

Photo Author
- Selasa, 17 Mei 2022 | 20:10 WIB
Bintang Puspayoga (tengah) saat berdiskusi dengan jajaran pimpinan UGM.
Bintang Puspayoga (tengah) saat berdiskusi dengan jajaran pimpinan UGM.

YOGYA, KRJOGJA.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang dikenal juga Bintang Puspayoga memberikan apresiasi kepada UGM atas upaya yang dilakukan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. Hal ini disampaikan saat berdiskusi dengan jajaran pimpinan UGM, Selasa (17/5/2022) di Ruang Multimedia, Gedung Pusat UGM.

"Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran UGM, sebelum disahkan UU TPKS kampus ini sudah mendahului melalui peraturan rektor untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," katanya.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh Masyarakat Universitas Gadjah Mada.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi yang juga telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Diharapkan di Perguruan Tinggi dibentuk satgas untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," imbuhnya.

Pemerintah sendiri belum lama ini menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei lalu. Peraturan semacam ini, menurut Bintang, memberikan payung hukum untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kekerasan seksual.

Selain peraturan pelaksana untuk UU TPKS, pekerjaan rumah lainnya yang harus digarap oleh Kementerian PPPA adalah terkait RUU Kesetaraan Gender yang telah masuk dalam prolegnas sejak tahun 2005 silam.

Isu seputar perempuan dan anak, menurut Bintang, merupakan isu yang kompleks dan multisektoral. Karena itu diperlukan sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari berbagai kementerian terkait, lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga agama, hingga instansi pendidikan.

Ia berharap para pakar UGM dapat memberikan masukan terkait persoalan yang terjadi serta ikut mengawal penyusunan aturan-aturan penting dalam konteks perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. (Dev)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X