BMPS Sampaikan Aspirasi kepada DPR RI, Penarikan Guru PPPK Rugikan Swasta

Photo Author
- Rabu, 19 Januari 2022 | 15:30 WIB
Dr Saur Panjaitan XIII MM.
Dr Saur Panjaitan XIII MM.

JAKARTA, KRJOGJA.com - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah yang menarik guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari sekolah swasta. Kebijakan tersebut merugikan sekolah swasta. Demikian siaran pers BMPS yang disampaikan Ketua Umum BMPS Dr Saur Panjaitan MM, Rabu (19/1/2022). Saur Panjaitan juga Panitera Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa.

Dr Saur Panjaitan bersama Aliansi Penyelenggara Pendidikan, menyampaikan aspirasinya terkait kebijakan pemerintah tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Selasa (18/1/2022). RDPU dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dan dihadiri lengkap oleh para Wakil Ketua Komisi X, dan anggota Komisi X DPR RI, baik yang ikut secara luring maupun secara daring.

BMPS menyampaikan, kebijakan PPPK sangat merugikan sekolah swasta. Sebagai contoh, dampak penarikan guru PPPK sangat mengganggu sekolah swasta, seperti Sekolah Menengah Kejuruan Program Keunggulan (SMK PK). Dengan ditariknya guru-guru yang berkualitas, maka Program Keunggulan tersebut tentulah sangat berdampak dan akan kesulitan direalisasikan. BMPS mempertanyakan mengapa selama ini dosen-dosen DPK, yang notabene dosen ASN dapat mengajar dan bertugas di perguruan tinggi swasta. Mengapa untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah guru ASN tidak boleh mengajar di sekolah swasta.

Menurut Saur Panjaitan, BMPS di masing-masing daerah Provinsi/Kabupaten/Kota telah bergerak bersama menyampaikan aspirasinya melalui DPRD dan Dinas Pendidikan agar kebijakan pemerintah terkait guru yang lulus PPPK bisa ditinjau kembali. Sekolah swasta saat ini sangat kesulitan, apalagi dengan dikeluarkannya kebijakan PPPK yang baru semakin mempersulit sekolah swasta.

Apabila guru PPPK tetap ditempatkan di sekolah swasta, merupakan investasi Pemerintah di bidang Pendidikan. Biaya yang dikeluarkan masih belum sebanding dengan manfaat yang dipetik dalam memajukan pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa. BMPS menyampaikan secara khusus terkait kebijakan Pemerintah, meminta kepada Komisi X agar guru sekolah swasta yang lulus PPPK tetap ditempatkan di sekolah asal.

BMPS mengingatkan, bahwa penyelenggara sekolah terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk sekolah negeri dan Yayasan untuk sekolah swasta. Namun seringkali kebijakan yang dikeluarkan tidak mengikutsertakan penyelenggara, sehingga terjadi mis komunikasi dan berujung kesulitan untuk menerapkan kebijakan tersebut. Ke depan, untuk kebijakan Pemerintah, BMPS mengharapkan agar sebelum diundangkan, melibatkan sekolah swasta. Oleh karena itu, BMPS mengusulkan agar menghidupkan kembali direktorat sekolah swasta.

BMPS mengharapkan Komisi X DPR RI dapat menindaklanjuti dengan menyampaikan aspirasi swasta kepada Pemerintah, baik Kemendikbudristek maupun dengan Kemenpan RB, untuk menghasilkan kebijakan yang soft landing terkait PPPK ini. Di akhir RDPU, Komisi X DPR RI menyambut baik aspirasi sekolah swasta dan berjanji untuk menindaklanjutinya dalam kesempatan pertama.(War)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X