Workshop Tenaga Pengajar di PAUD Perlu Model Inovasi Pembelajaran Daring

Photo Author
- Rabu, 29 September 2021 | 15:57 WIB
Narasumber menyampaikan materi.  (ist)
Narasumber menyampaikan materi. (ist)

YOGYA, KRJOGJA.com - Sebagai wujud pemenuhan Hak Pendidikan warga negara sebagaimana telah diamanatkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, masa pandemi Covid-19 diperlukan adanya inovasi model dan mekanisme pembelajaran untuk lebih mempermudah guru dan murid dalam melaksanakan pembelajaran secara daring bagi anak usia dini.

Tim Pengabdian Fakultas Hukum (FH), Universitas Ahmad Dahlan (UAD) diketuai oleh Dr Anom Wahyu Asmorojati SH MH dan beranggotakan Dr Indah Nur Shanty Saleh SH MHum, Ferina Widyawati Ayu Silvi, dan Tunia Ismawan, melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dengan melakukan workshop bagi tenaga pengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aisyiyah Nur’aini Yogyakarta di Jalan KHA Dahlan 152, Yogya, Rabu (29/09/2021) dalam mempersiapkan pembelajaran yang sesuai dengan kondisi pandemic saat ini.

Anom Wahyu mengatakan, program pengabdian masyarakat ini sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma PT. "Pelaksanaan dilakukan secara luring (offline) berupa workshop yang bertujuan untuk menciptakan alat peraga dam mekanisme pembelajaran bagi anak usia dini baik secara luring (offline) maupun daring (online)," ujae Anom Wahyu, Rabu (29/09/2021).

Dalam pengadian ini para tenaga pengajar yang telah terbagi dalam beberapa kelompok mempresentasikan hasil ciptaan berupa alat peraga dan mekanisme pembelajaran yang tepat sesuai dengan kondisi peserta didik. Pendampingan dan diskusi dimasing-masing kelompok menghasilkan alat peraga dan mekanisme pembelajaran dalam bentuk Lagu, Poster, Buku Cerita dan Pop Up.

Dikatakan, kegiatan pengabdian ini, diharapkan dapat menciptakan perubahahan pengetahuan, pemahaman dan peningkatan kompetensi guru dalam mengembangkan pembelajaran pendidikan tanggap bencana nonalam bagi anak usia dini dan menjadi solusi pembelajaran bagi anak usia dini masa pandemi sebagai wujud perlindungan terhadap hak mendapatkan pendidikan. (Jay)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X