Masih Ada Honor Guru di Bawah Rp 500.000

Photo Author
- Minggu, 12 September 2021 | 16:10 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Sleman menyambut baik kepastian yang disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tentang persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku di tahun 2022.

Sebelumnya, melalui Permendikbudristek No 6 Tahun 2021, disyaratkan, sekolah yang berhak menerima dana BOS memiliki paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.

Meski demikian, BMPS Sleman yang beranggotakan lebih dari 60 lembaga pendidikan berharap, Permendikbudristek tersebut tidak diberlakukan pada tahun-tahun berikutnya.

"Kalau jadi dilaksanakan, kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia," kata Ketua BMPS Sleman Drs Nadjmuddin MPar, beberapa waktu lalu.

Sekretaris BMPS Sleman Drs Tri Wahyana Kuntara menyebutkan, di wilayahnya banyak sekolah swasta yang memiliki siswa dhuafa, yatim, piatu, yang mengandalkan pembiayaan hanya dari dana BOS. Ada pula yang mengandalkan infak tapi tak mencukupi. Bila jumlah peserta didik kurang dari 60, akan kesulitan operasional seperti memberikan honor guru dan Tata Usaha.

"Di Sleman masih ada guru dengan honor di bawah Rp 500.000, tidak hanya guru TK tapi juga SD maupun SMP," tambahnya.(Ewp)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X