JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, pihak sekolah tidak boleh membuat peraturan kewajibaan penggunaan seragam model agama tertentu. Hal ini sekaligus menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.
"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ujar Nadiem dalam keterangannya, Minggu (24/1/2021).
Nadiem menyebut, tindakan Kepala SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan jilbab merupakan suatu pelanggaran. Bahkan, menurut Nadiem, hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan," kata Nadiem.
Nadiem memastikan, pihaknya tidak akan membiarkan kejadian tersebut terulang di dunia pendidikan lainnya di Indonesia. Dia memastikan, setiap pelanggaran akan ada sanksinya.
"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolelir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," kata dia.
Nadiem menyatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan pasca-menerima laporan kejadian kepala sekolah SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab saat kegiatan belajar-mengajar.
"Sejak menerima laporan, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas. Saya mengapresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak yang melakukan pelanggaran," ujar Nadiem.
Nadiem meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Bahkan, Nadiem meminta sanksi pencopotan jabatan bisa diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat.
"Selanjutnya saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," kata Nadiem.(*)