181 Mahasiswa Polsa Terima Bantuan UKT

Photo Author
- Senin, 3 Agustus 2020 | 21:20 WIB
Direktur Polsa Kutoarjo Sapta Aji Srimargiutomo SKom MM. (Foto: Jarot S)
Direktur Polsa Kutoarjo Sapta Aji Srimargiutomo SKom MM. (Foto: Jarot S)

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Sebanyak 181 mahasiswa Politeknik Sawunggalih Aji (Polsa) Kutoarjo menerima bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) SPP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Bantuan diterima untuk mahasiswa aktif semester 3 dan 5 yang terdampak Covid-19, selama satu semester pada semester gasal 2020 - 2021.

Direktur Polsa Kutoarjo Sapta Aji Srimargiutomo SKom MM mengatakan, bantuan tersebut sangat membantu keberlangsungan pendidikan mahasiswa yang kesulitan finansial akibat pandemi. Bantuan untuk setiap mahasiswa penerima senilai Rp 2.400.000 untuk satu semester. "Alhamdulillah kuota dari Kemendikbud untuk mahasiswa kami cukup besar, ada 52 persen mahasiswa yang mendapat bantuan UKT/SPP itu," ungkapnya kepada KRJOGJA.com, Senin (3/8/2020).

Polsa mengusulkan 200 mahasiswanya untuk mendapat UKT/SPP itu. Hanya mahasiswa yang berasal dari keluarga penerima bantuan PKH, pemegang Karti Keluarga Sejahtera (KKS), atau keluarga dengan penghasilan gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 perbulan.

Mahasiswa harus membuat pernyataan bahwa orang tua/walinya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19. "Bantuan tidak boleh untuk mahasiswa yang mendapat program bidik misi dan dapat beasiswa lainnya. Kemendikbud melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI melakukan verifikasi terhadap usulan kami dan disetujui 181 mahasiswa," terangnya.

Selain UKT/SPP, Polsa juga mendapat alokasi beasiswa KIP Kuliah untuk 36 mahasiswa baru Program Studi Akuntansi dan Administrasi Bisnis. Pemerintah membiayai kuliah selama enam semester atau tiga tahun belajar di Polsa, serta mendapat bantuan biaya hidup Rp 700.000 perbulan. "Kami mendapat kuota untuk 36 calon mahasiswa, pendaftarannya secara online," ucapnya.

Menurutnya, syarat mengakses program KIP Kuliah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, antara lain pemegang KIP, PKH, KKS, serta berasal dari panti asuhan. Penerima beasiswa adalah lulusan SLTA tahun 2020 atau lulus dua tahun sebelumnya.

"Kesempatan beasiswa itu terbatas waktunya, pendaftaran maksimal sebelum pertengahan Agustus 2020," tandasnya.(Jas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X