Cermati Saat Hendak Lakukan Perubahan Data PPDB

Photo Author
- Senin, 29 Juni 2020 | 20:20 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Hari pertama seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK DIY 2020, Senin (29/6/2020) berlangsung sangat dinamis, ditandai dengan padatnya jaringan server PPDB. Namun begitu, banyak masyarakat terutama para orangtua calon siswa yang masih bingung dengan aturan main atau cara kerja sistem PPDB. Itu dibuktikan, saat Kedaulatan Rakyat dan KRJOGJA.com menyelenggarakan webinar terkait PPDB SMA/SMK DIY 2020 di hari yang sama, banyak pertanyaan yang masuk. Seperti soal batas akhir perubahan data pendaftaran, cara kerja sistem penyeleksian jika ada kuota yang tidak terpenuhi, dan lain sebagainya.

Webinar menghadirkan narasumber utama yaitu Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya dan Kepala SMA Negeri 8 Yogyakarta Rudy Prakanto dipandu host, Redaktur Pelaksana Kedaulatan Rakyat Primaswolo Sudjono.

Soal perubahan data pendaftaran calon siswa (casis) yang sudah diinput, menurut Didik perubahan itu bisa dilakukan berkali-kali sebelum batas akhir yaitu hari kedua PPDB, Selasa (30/6/2020) pukul 23.59 WIB. Misalnya pilihan 1 dirasa sudah tidak nyaman atau melorot sampai pilihan 3, bisa diubah urutan sekolahnya. Kemudian bagi siswa yang ingin melakukan pengubahan data pidah dari SMA ke SMK atau sebaliknya, itu dimungkinkan dan diberi kesempatan hanya satu kali. Sedangkan pindah jalur seleksi dari jalur zonasi ke jalur prestasi juga dimungkinkan asal memenuhi syarat minimal nilai rata-rata 85 (jalur prestasi).

"Sistem PPDB ini akan berjalan real time. Jadi sekolah-sekolah yang daya tampung belum terpenuhi otomatis akan mencari anak-anak di zona terdekat yang belum diterima sekolah untuk ditarik ke zona tersebut. Tetapi jika ada anak di zona terdekat tersebut mendaftar, anak yang ditarik tadi akan tergeser lagi. Jadi sistem tahun ini sedikit berbeda dengan tahun lalu," ujar Didik.

Lebih lanjut dijelaskan Didik, bahwa untuk jalur zonasi, urutan seleksinya jelas yaitu zonasi yakni sitem akan mengutamakan anak-anak di zona 1 di masing-masing sekolah, jika belum tuntas akan digunakan nilai untuk menyeleksinya dan selanjutnya baru dipakai pilihan sekolah. Sedangkan untuk jalur prestasi, jika pilihan 1 sudah tidak masuk, maka akan masuk ke pilihan kedua dan otomatis akan menggeser dengan nilai itu, termasuk mengalahkan anak yang memilih sebagai pilihan kedua. Tetapi ini akan berbeda di jalur zonasi, anak zona 1 walaupun nilai rendah, akan lebih dipilih sistem dibanding anak zona 2 yang mendaftar di sekolah tersebut walaupun nilainya lebih tinggi.

"Jadi kami menyarankan kalau di jalur zonasi sebaiknya pilihlah sekolah di zona 1 di sekolah masing-masing. Jika zona 1 dirasa sudah berat, barulah ditambah pilihan kedua, ketiga mencari peluang yang memungkinkan," katanya. Kemudian terkait kuota jalur prestasi sistem akan memperlakukan sama, yaitu batas tertingginya adalah 20 persen baik untuk casis dari dalam DIY maupun luar DIY. Jika kuota jalur prestasi dari satu sekolah tidak terpakai, jatahnya akan dipakai oleh jalur zonasi.

Didik juga menyarankan saat akan melakukan perubahan data di hari kedua (batas akhir), misalnya melakukan pergeseran sekolah pilihan kedua menjadi pilihan satu, atau alternatif pilihan lain asal dapat sekolah negeri, hal itu perlu dilakukan secara hati-hati dan cermati betul jangan sampai malah blong semua. Karena secara logika jika jumlah pendaftarnya lebih tinggi dibanding daya tampungnya, maka pasti ada calon siswa yang tidak masuk. "Ada di DIY, satu sekolah yang menyangga beberapa desa, tentu persaingannya akan ketat, seperti itu perlu diperhatikan," ujarnya.(Dev)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X