Ini Tiga Skema Keberpihakan PTKIN untuk Mahasiswa

Photo Author
- Selasa, 5 Mei 2020 | 18:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) telah menyiapkan tiga skema untuk meringankan beban mahasiswa terdampak Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19). Skema tersebut telah dibahas bersama dalam rapat koordinasi daring antara Ditjen Pendidikan Islam dan pimpinan PTKIN se-Indonesia, 30 April 2020.

"Usulan para Pimpinan (UIN/IAIN/Ketua) PTKIN untuk meringankan beban mahasiswa diapresiasi Menteri Agama," kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof M Arskal Salim GP di Jakarta, Selasa (05/05/2020).

Menurut Arskal, sejak awal pimpinan PTKIN berkomitmen meringankan beban mahasiswa akibat pandemik Covid-19. Ada tiga langkah yang disepakati akan ditempuh. Pertama, memberi kesempatan bagi tiap mahasiswa yang ekonomi orangtuanya terdampak akibat wabah Covid-19 untuk mengajukan surat permohonan banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa pembayaran semester ganjil 2020-2021.

"Kita membuka kesempatan bagi mahasiswa terdampak Covid-19 untuk mengajukan keringanan UKT kepada Rektor/Ketua masing-masing," ujar Arskal.

Kedua, PTKIN memberikan bantuan atau subsidi paket data internet bagi mahasiswa sehingga dapat membantu mengikuti proses pembelajaran daring dengan baik. "Sebagian PTKIN telah menjalin kerjasama dengan provider indosat dan telkomsel untuk membantu meringankan mahasiswa," terangnya.

Ketiga, melakukan gerakan empati sosial secara massif. "Untuk gerakan ini, jenis dan bentuknya diserahkan kepada PTKIN masing-masing. Misalnya UIN Walisongo yang menyisihkan honor tunjangan jabatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di kampus dan masyarakat sekitar," tuturnya.

Arskal menambahkan, selain memperhatikan kondisi perkembangan pandemik Covid-19 secara nasional, langkah tersebut diambil dengan memperhatikan aspirasi mahasiswa. "Kami harap ini dapat menjadi solusi bersama. Tentu kita memperhatikan dan memahami menurunnya ekonomi mahasiswa atau wali mahasiswa, maupun kesulitan akibat pemberlakukan pembelajaran jarak jauh atau daring," ujarnya. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X