YOGYA, KRJOGJA.com - Pandemi Covid-19 membawa dampak banyaknya tenaga kerja yang di PHK hingga di rumahkan serta kelesuan ekonomi. Sehingga berpengaruh pada meningkatnya tingkat kemiskinan di DIY.
Adanya peningkatan siswa tidak mampu karena orangtuanya jatuh miskin ini diakui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. "Angka kemiskinan menurut data statistik, 11,8 persen saat sebelum pandemi Covid-19. Setelah itu, kami belum mengetahui angkanya persis terkait peningkatannya," ujar Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya MPd di Yogyakarta, Minggu (3/5/2020) malam.
Namun demikian, meski terjadi peningkatan warga miskin, kuota jalur afirmasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK DIY 2020 masih cukup, karena dialokasikan sebesar 20 persen. "Saya yakin cukup," ujar Didik.
Meski begitu, dalam PPDB zonasi nantinya yang mendaftar lewat jalur afirmasi harus bisa menunjukan persyaratan yang sudah disepakati. "Seperti kartu PKH, kartu Indonesia pintar atau semacam KMS yang membuktikan mereka dari keluarga kurang mampu," kata Didik.
Bagi calon siswa yang tidak bisa menunjukkan bukti riil (kartu sesuai dengan ketentuan) tidak bisa mendaftar lewat jalur afirmasi. Keputusan itu diambil, dengan harapan adanya penyalahgunaan kuota jalur afirmasi oleh mereka yang tidak berhak dapat dihindari. Kendati demikian, masyarakat yang tidak bisa mendaftar lewat jalur afirmasi tidak perlu terlalu khawatir. Karena peluang mereka untuk masuk lewat jalur zonasi (minimal 55 persen), dan jalur prestasi (maksimal 20 persen) masih terbuka lebar. Selain itu, dalam PPDB juga ada jalur perpindahan tugas orangtua (5 persen).
"Memang jika dibandingkan tahun sebelumnya kuota, untuk jalur afirmasi mengalami penambahan dari yang dulunya 15 persen naik menjadi 20 persen. Meski jumlahnya ditambah, tapi saya optimis kuota afirmasi sebanyak 20 persen itu akan bisa terpenuhi," ungkapnya.
Lebih lanjut Didik menambahkan, guna menyukseskan pelaksanaan PPDB, Disdikpora DIY terus mematangkan persiapan. Salah satu diantaranya dengan merancang sistem verifikasi online yang memadai dalam PPDB online. Dengan adanya sistem verifikasi tersebut diharapkan, pengurusan persyaratan penambahan nilai untuk jalur prestasi, perpindahan tugas orangtua atau siswa kurang mampu (afirmasi) lebih mudah untuk dilakukan.
Sementara itu ketika dimintai tanggapan soal kuota jalur afirmasi sebesar 20 persen. Anggota Dewan Pendidikan DIY, Timbul Mulyono MPd menyatakan, dirinya sangat setuju jalur afirmasi dinaikkan menjadi 20 persen. Karena penilaian akhir tidak dapat dilakukan secara sempurna. Karena untuk mengejar pembelajaran dengan daring orangtua siswa telah menghabiskan biaya tidak sedikit. Kondisi tersebut tentu menambah beban bagi orangtua yang secara ekonomi berasal dari keluarga kurang mampu.
"Pandemi covid-19 ini belum tahu kapan akan berakhir. Menyikapi kondisi itu penyelenggara sekolah harus siaga jika ada kebijakan baru. Walaupun pedoman PPDB sudah terbit saya usul jika suasana tidak kondusif tahun ajaran baru bisa diubah menjadi Januari 2021 sampai Desember 2021," tambahnya. (Ria)