YOGYA, KRJOGJA.com - Pengumuman kelulusan untuk jenjang SMA/SMK yang semula dijadwalkan pada 6 Mei 2020 dimajukan menjadi 2 Mei 2020. Keputusan untuk memajukan jadwal pengumuman itu dilakukan menyusul adanya surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud RI Nomor 5 Tahun 2020. Dimana surat dari Sekjen Kemendikbud itu berisi tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah tahun pelajaran 2019/2020 bahwa pengumuman kelulusan 2 Mei.
"Begitu mendapatkan surat dari Sekjen Kemendikbud, Disdikpora DIY langsung menindaklanjuti dengan membuat surat edaran No:421/03143 tertanggal 23 April. Surat edaran itu ditujukan kepada kepala Balai dikmen kabupaten/kota dan kepala sekolah SMA/SMK/SLB se-DIY. Kami berharap dengan adanya surat edaran ini bisa memudahkan sosialisasi, sehingga sekolah bisa mempersiapkan diri sejak awal," kata Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya MPd baru-baru ini.
Didik Wardaya mengungkapkan, penentuan kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan (sekolah). Semua itu ditentukan berdasarkan hasil rapat penentuan kelulusan oleh masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan kesepakatan bersama, karena Ujian Nasional (UN) ditiadakan, kelulusan siswa kelas XII SMA ditentukan berdasarkan pertimbangan nilai rapor semester 1 sampai semester 5. Nilai ujian sekolah dan nilai harian semester 6 serta nilai produktif berupa nilai praktik harian. Adapun untuk formulasinya sesuai dengan prosedur operasional standar masing-masing satuan pendidikan.
"Mengingat saat ini masih terjadi pandemi Covid-19 dalam menyampaikan hasil kelulusan, tidak boleh mengundang siswa atau orangtua. Sebagai gantinya sekolah melaksanakan penyampaian hasil kelulusan dengan cara online (tanpa tatap muka) atau kontak langsung dengan siswa dan guru di sekolah. Tindakan itu dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan," terang Didik.
Lebih lanjut Didik menambahkan, pelaksanaan pengumuman yang dilakukan ditengah pandemi Covid-19 harus disikapi secara bijaksana. Tentunya dengan tetap memperhatikan himbauan dari pemerintah seperti melakukan physical distancing dan menghindari adanya kerumunan. Guna mewujudkan hal itu Disdikpora DIY meminta agar sekolah tidak mengadakan acara seremonial wisuda atau perpisahan siswa di masa pandemi Covid 19. Begitu pula bagi siswa tidak perlu merayakan kelulusan dengan bertemu dengan teman lain, sebaliknya tetap di rumah saja. Dengan cara itu diharapkan mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus. (Ria)