YOGYA, KRJOGJA.com - Menyikapi kondisi darurat akibat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Rektor Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta Prof Dr Edy Suandi Hamid MEc mengambil kebijakan dengan membatasi secara penuh kegiatan di lingkungan kampus. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi mahasiswa dan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi dosen maupun Tenaga Kependidikan (Tendik) diberlakukan mulai 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
Perkuliahan secara online yang sebelumnya belum ditentukan batas waktunya juga ditetapkan hingga 29 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor UWM Nomor: 59/RT-UWM/III/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Kampus Universitas Widya Mataram.
"Saat ini banyak negara- mengubah kebijakan karena World Health Organization (WHO) sebagaimana diberitakan menduga ada kemungkinan penularan Covid-19 melalui udara atau airbone. Sementara di sisi lain vaksin belum ditemukan untuk virus tersebut. Kondisi Yogyakarta saat ini juga sudah darurat bencana," kata Prof Edy dalam rapat terbatas yang diikuti wakil rektor serta pada dekan di Ruang Sidang Rektorat, Senin (23/3/2020).
Prof Edy mengatakan, dalam implementasi PJJ para dosen diberi keleluasaan dalam teknik mengajar. Beberapa aplikasi seperti Whatsapp, Zoom, Discord, Google Clasroom dan lainnya sebagaimana telah digunakan sebelumnya dapat tetap digunakan sesuai kenyamanan dosen dan mahasiswa dalam pembelajaran.
Demikian juga dengan kegiatan nonakademik di kampus juga ditiadakan. Sedangkan mengenai bekerja dari rumah, akan dilakukan dengan teknis yang ditentukan. Pemantauan dan laporan serta evaluasi kinerja akan terus dilakukan.
"Sampai sekarang jumlah yang positif Covid-19 relatif sedikit. Namun jika dilihat persentase yang meninggal terhadap yang terjangkit, Indonesia termasuk salah satu yang paling tinggi di dunia, yakni lebih dari delapan persen," jelasnya.
Mantan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Se-Indonesia (APTISI) tersebut menambahkan, selama masa darurat Covid-19 akan terus melakukan komunikasi secara intensif. Dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja selama kebijakan PJJ dan WfH diberlakukan. (Feb)