Mahasiswa S2 dan S3 Kini Tidak Wajib Buat Jurnal, Seneng Apa Sedih Ya?

Photo Author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay
Ilustrasi. Foto: Pixabay

KRjogja.com, JAKARTA - Untuk mengurangi resiko jurnal predator,mahasiswa S2 dan S3 tidak wajib lagi membuat jurnal ilmiah.

Demikian Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Fauzi Abdillah,
dalam keterangan tertulis, Yang diterima KR Rabu, (30/8/ 2023).

menyambut baik keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang tak lagi mewajibkan mahasiswa S2 dan S3 membuat jurnal untuk lulus. Hal ini dinilai akan mengurangi risiko jurnal predator.

"Langkah ini akan mengurangi risiko terjeratnya sivitas akademika dalam jurnal-jurnal palsu dan predator," kata Fauzi dalam keterangan tertulis, Rabu, (30/8/ 2023).

Sebelumnya, mahasiswa jenjang Magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi. Sementara itu, mahasiswa jenjang Doktoral wajib menerbitkan artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendibudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, jurnal tak lagi wajib.

"Kewajiban ini sebelumnya dianggap mempengaruhi kredibilitas karya ilmiah di dunia internasional," ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.

Dia juga menyambut baik keputusan mahasiswa S1 tidak perlu lagi mengerjakan skripsi untuk lulus. Fauzi menyebut sebenarnya ini bukan hal baru, sebab banyak perguruan tinggi telah melakukan itu untuk memfasilitasi keragaman profil lulusan dan kekhasan program studi.

"Namun dengan adanya Permen ini, maka kerangka untuk operasionalisasinya telah mendapatkan payung hukum yang lebih kuat," ujar dia.


Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, hari ini (29/8), seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.


Permendikbudristek ini memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi. Salah satunya, soal standar kompetensi lulusan yang tidak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku. Misalnya saja tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.

Penyederhanaan tugas akhir ini akan meningkatkan mutu lulusan. Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X