Kemendikdasmen Resmi Mengganti Istilah PPDB Menjadi SPMB

Photo Author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 21:09 WIB
Warga mencari persyaratan PPDB di Posko Dinas Pendidikan Klaten.    (Ist)
Warga mencari persyaratan PPDB di Posko Dinas Pendidikan Klaten. (Ist)


KRjogja.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Pada sistem penerimaan siswa didik baru ini atau SPMB tidak lagi mengenal istilah jalur zonasi.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan nama PPDB resmi diubah menjadi SPMB.

“Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ujar Biyanto dalam sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 22 Januari 2025.

Menurut Biyanto, perubahan nama ini bertujuan untuk memberikan nuansa kekeluargaan dalam proses penerimaan murid.

“Lebih familier, lebih terasa kekeluargaannya, lebih enak didengar. Istilah murid itu sudah kita kenal sejak lama,” jelasnya.

Biyanto juga menyebut bahwa dalam konsepnya, sistem baru ini telah mengalami berbagai penyempurnaan dibandingkan dengan sistem sebelumnya.

“Terutama terkait dengan afirmasi beberapa pihak yang selama ini mungkin prosentasenya kurang tinggi,” tambahnya.

Berbeda dengan PPDB, pada SPMB tidak lagi mengenal istilah jalur zonasi.

Berikut beberapa jalur yang akan diterapkan dalam SPMB antara lain: Jalur Domisili (pengganti sistem zonasi), Jalur Mutasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Prestasi.(Ati)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X