KRjogja.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menanggapi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak menuntut semua sekolah untuk digratiskan. Dia menyebut, sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya dengan syarat tertentu.
"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," kata Mu'ti, kepada wartawan di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Prabowo: Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia
Namun, Mu'ti menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk membahas putusan tersebut. Serta menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kemudian yang kedua terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan jg harus menunggu arahan dari Bapak Presiden," ujar dia.
Sebab, dia tak bisa berandai-andai apakah putusan tersebut dapat diimplementasikan atau tidak. Karena, putusan MK harus dibahas dengan lintas kementerian.
"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," tuturnya.
Baca Juga: Sandiwara Jenaka KR Reborn, Menjadi Contoh Kesuksesan Seni Pertunjukan
Kendati demikian, Mu'ti menegaskan, putusan MK merupakan putusan final dan mengikat. Pihaknya akan membuat skema-skema untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," imbuh Mu'ti.(Ati)