KRjogja.com - JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan bahwa pembebasan biaya pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan baru bisa direalisasikan pada tahun ajaran mendatang (2026/2027), bukan tahun ini.
"Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan," kata Wamendikdasmen Atip saat ditemyi di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6/2025).
Baca Juga: PPIH Pastikan Tak Ada Jemaah Indonesia Tertinggal di Mina
Dia menuturkan, putusan MK yang membebaskan biaya pendidikan baik untuk sekolah negeri maupun swasta ini bukan sekadar soal menggratiskan tanpa mempertimbangkan aspek pembiayaan, mengingat semuanya sangat terkait dengan fokus anggaran yang dilakukan.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran," ucap Atip.
Baca Juga: Sempat Hilang Kontak, Belasan Pendaki Gunung Lawu Asal Ponpes Berhasil Dievaluasi
Wamendikdasmen juga mengatakan, hingga saat ini peraturan atau petunjuk teknis dalam menjalankan kebijakan pendidikan gratis tersebut belum ada. "Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu," ujarnya menambahkan.(Ati)