JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah meminta dukungan agar Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada bulan Mei 2022. Rancangan RUU Sisdiknas itu akan diajukan pada April 2022.
"Prolegnas itu kita targetkan akhir bulan ini atau bulan April kita ajukan, jadi moga-moga bulan Mei sudah bisa masuk prolegnas prioritas mohon dukungannya. Tapi kami sadar kami secara internal sangat senang jika tahun depan bisa disahkan," demikian ungkap Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo dalam Forum Diskusi, kemarin.
Kemdikbudriatek tidak akan terburu-buru terhadap target pengesahan RUU. Ia sadar jika rancangan RUU ini perlu melibatkan banyak pihak. "Ada banyak pemangku kepentingan perlu diperhatikan," tutur dia.
Di samping itu, Ia pun mengakui jika pembentukan UU Sisdiknas ini masih memakan waktu yang panjang. Pun saat ini masih dalam perencanaan. Di tahap perencanaan ini pihaknya telah banyak melibatkan publik. Ia menepis anggapan yang menyebut pihaknya menutup akses publik terhadap draf rancangan RUU Sisdiknas.
"Tentu tanpa kehebohan sekalipun naskahnya akan kita buka pada saat yang tepat. Tapi ya saat ini masih pada tahap perencanaan dan kita masih merevisi draf pertama berdasarkan berbagai masukan dari berbagai pihak," pungkasnya.
Ditempat terpisah anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar Ferdiansyah meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melibatkan publik sejak awal penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Publik harus dilibatkan sejak awal penyusunan RUU Sisdiknas ini, agar tidak menjadi kegaduhan begitu dibahas di DPR,†ujar Ferdiansyah.
Dia mengetahui jika Kemendikbudristek akan mengajukan RUU Sisdiknas sebagai usulan dari pemerintah dalam waktu dekat. RUU tersebut masuk dalam daftar Prolegnas 2022-2024. Akan tetapi, lanjut dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima naskah akademik dan juga RUU Sisdiknas tersebut.
“Jika kedua syarat itu tidak lengkap, maka tidak akan bisa diterima oleh DPR,†imbuh dia.
Oleh karena itu, dia meminta agar Kemendikbudristek melibatkan publik dalam penyusunan RUU tersebut. Publik yang dilibatkan tidak hanya sebagian dari organisasi masyarakat saja, akan tetapi semua pemangku kepentingan.
“Sebenarnya jika dibandingkan RUU Pendidikan Kedokteran, maka RUU Pendidikan Kedokteran ini yang lebih mendesak untuk dibahas. Hal ini jika melihat berdasarkan urutan yang dibahas di DPR saat ini,†imbuh dia.
Selain itu, Ferdiansyah melihat bahwa seharusnya peta jalan yang terlebih dahulu dibahas dan diselesaikan, baru kemudian membahas mengenai RUU Sisdiknas. Peta jalan tersebut dapat dijadikan acuan dalam pembuatan RUU Sisdiknas.(Ati)