SLEMAN, KRJOGJA.com - DPRD Sleman mengusulkan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) bagi guru pendamping Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Hal itu untuk mendukung kinerja guru dalam mendampingi para siswa ABK.
Sekretaris Komisi D DPRD Sleman M Zuhdan SPd mengatakan, sekarang ini dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ada zonasi afirmasi. Dimana setiap sekolah tidak boleh menolak siswa AKB jika kuita afirmasi masih tersedia.
"Dulu, siswa AKB mayoritas sekolah inklusi. Tapi dengan aturan yang baru, sekolah tidak boleh menolak siswa ABK atau disabilitas dalam PPDB," kata Zuhdan kepada KRJOGJA.com, beberapa waktu lalu.
Dengan adanya kebijakan tersebut, tentunya akan ada sekolah yang belum mempunyai fasilitas pendukung bagi siswa ABK. Termasuk ada guru yang belum menguasai atau kemampuan untuk mendampingi siswa ABK.
"Siswa ABK itu kan beda dengan siswa biasanya. Jadi perlu pendampingan khusus. Berbeda dengan sekolah inklusi yang sudah memiliki fasilitas dan guru berkemampuan untuk mendampingi siswa ABK," ujarnya.
Untuk itu, Zuhdan akan mengusulkan pembentukan UPT khusus guru pendamping ABK. Tujuan adanya UPT tersebut untuk mem-backup guru pendamping ABK. "Karena praktiknya belum ada semacam UPT khusus yang mem-backup guru ABK dalam melaksanakan pembelajaran. Makanya kami usulkan bentuk UPT. Salah satunya tujuannya untuk diskusi para guru. Bahkan di situ juga bisa dibuat studio pembelajaran bagi ABK," paparnya.
Dengan situasi seperti sekarang ini pembelajaran secara daring, bagi siswa biasanya tidak perlu dikhawatirkan. Namun bagi siswa ABK memang ada kendala. "Kami ada beberapa keluhan dari orang tua tentang pembelajaran bagi siswa ABK. Makanya ini perlu dipikirkan juga," pungkas Zuhdan.(Sni)