pendidikan

Rencana Menteri Abdul Mu'ti Tinjau Penempatan Guru PPPK, Syauqi Soeratno Ungkap Dukungan

Kamis, 21 November 2024 | 19:10 WIB
Syauqi Soeratno.


Krjogja.com - YOGYA - Belum genap sebulan setelah dilantik, Mendikdasmen Prof. H. Abdul Mu'ti membuat pernyataan penting mengenai usulan peninjauan kembali Penempatan Guru PPPK khususnya yang berasal dari lembaga pendidikan swasta agar dapat kembali bertugas di lembaga asalnya. Gagasan tersebut dirasa melegakan bagi para guru karena telah dinantikan sekian lama.

Menyanggapi pernyataan itu, anggota Komite III DPD RI yang salah satu terkait di bidang pendidikan, Ahmad Syauqi Soeratno menyampaikan apresiasi dan dukungannya. Syauqi Soeratno, yang juga Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, yang dihubungi memimpin usai kunjungan utusan BAP DPD RI melakukan pengawasan dan mendengarkan IHPS II BPK RI dengan di Bengkulu menyampaikan bahwa gagasan Menteri Abdul Mu'ti merupakan wujud tanggapan positif dari begitu banyaknya aspirasi dari Berbagai daerah, termasuk yang disampaikan melalui Komite III DPD RI.

“Penataan sistem pendidikan nasional harus dilakukan secara komprehensif, terutama melalui peningkatan kualitas dan kesejahteraan para guru dan tenaga kependidikannya. Juga penataan kembali lingkungan pembelajaran yang mendukung munculnya karakter anak bangsa yang kreatif, cerdas dan visioner dengan dilandasi akhlak yang baik,” ungkap Syauqi, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Bappenas Beberkan Pentingnya Pelestarian Lingkungan Pedesaan

Seperti diketahui, selama ini persoalan guru yang mengikuti program PPPK tidak dapat kembali lagi ke lembaga asal. Awalnya ini ditujukan untuk antisipasi kekurangan guru di sekolah-sekolah negeri, namun dalam praktiknya menjadi persoalan baru manakala kebijakan ini justru menimbulkan kegelisahan di kalangan pengelola pendidikan swasta dan berkurangnya tenaga mengajar di sekolah swasta tempat asal guru-guru yang mengikuti program PPPK.

“Dari kegiatan serap aspirasi yang kami lakukan, tampak bahwa negara belum mampu menyelesaikan persoalan ketersediaan ruang belajar formal ini sendirian. Karenanya ruang keterlibatan masyarakat dan pihak swasta untuk berkontribusi pada aspek pendidikan nasional ini perlu dipaksakan, diperkuat dan difasilitasi,” sambung Syauqi.

Baca Juga: Komunitas Budaya Diajak Berkolaborasi Perkuat Ekosistem Kebudayaan

Mengingat bahwa kebijakan ini memerlukan koordinasi antar Kementerian dan Badan terkait di tingkat pusat, maka Syauqi berharap Presiden dapat merespon gagasan ini dengan mengeluarkan peraturan perundangan yang relevan untuk mengatur kembali proses rekrutmen, penempatan dan status guru PPPK di seluruh Indonesia. “Semoga keputusan ini nantinya menjadi pijakan strategi untuk menata kembali sistem pendidikan Indonesia ke depannya. DPD RI akan terus mengawal proses ini,” pungkas Syauqi. (Fxh)

Tags

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB