pendidikan

MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Kesehatan, Dokter dan Mahasiswa Gugat Pasal soal Pendidikan Spesialis

Kamis, 28 Agustus 2025 | 22:10 WIB
Kuasa hukum dan pemohon membacakan permohononan didepan majelis hakim MK. (Foto: Ist)

 

KRjogja.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rabu (27/8/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel MK ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Permohonan uji materiil diajukan oleh empat pemohon yakni Razak Ramadhan Jati Riyanto, M. Abdul Latif Khamdilah, M. Hidayat Budi Kusumo, serta M. Mukhlis Rudi Prihatno.

Mereka adalah dokter dan mahasiswa kedokteran Unsoed Purwokerto yang menilai Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal yang Digugat

Pasal 187 ayat (4) UU Kesehatan menyebut rumah sakit pendidikan dapat menjadi penyelenggara utama program pendidikan dokter spesialis maupun subspesialis, dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi.

Sementara Pasal 209 ayat (2) mengatur bahwa pendidikan profesi spesialis dan subspesialis tidak hanya dapat diselenggarakan perguruan tinggi, tetapi juga rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama.

Menurut para pemohon, aturan ini menimbulkan dualisme sistem pendidikan antara perguruan tinggi (university based) dengan rumah sakit (hospital based). Hal tersebut dikhawatirkan menciptakan konflik kepentingan, ketidakpastian hukum, hingga perlakuan berbeda terhadap mahasiswa residen.

“Pembentuk undang-undang tidak rasional dengan membentuk RSPPU (Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama) hanya demi memperbanyak jumlah dokter. Padahal perguruan tinggi di Indonesia sudah ada dan bisa diberdayakan,” tegas kuasa hukum pemohon Nanang Sugiri.

Marwah Pendidikan Tinggi

Kuasa hukum pemohon, Nanang Sugiri, menambahkan bahwa uji materiil ini justru dimaksudkan untuk mengembalikan marwah perguruan tinggi sebagaimana amanat UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Semua elemen pendidikan tinggi seharusnya mendukung, bukan malah bersikap skeptis. Tujuan besarnya adalah menjaga sistem pendidikan tetap dalam kerangka perguruan tinggi,” ujarnya.

Salah satu pemohon, Dr. dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno yang juga Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), menyebut pihaknya siap menyempurnakan permohonan.

Halaman:

Tags

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB