Disebutkan, tujuh orang yang diperiksa polres terdiri kepala sekolah, pengasuh dan guru, berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Para terduga pelaku merupakan warga dari luar daerah Wonogiri.
Ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.
Kelompok Khilafatul Muslimin disangkakan melanggar pasal 71 UURI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 65 UURI no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Dsh)