TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Buron kasus penganiayaan, Tg (45) warga Tlahap Kledung Temanggung berhasil ditangkap saat dalam pelarian oleh polisi di pedalaman Kalimantan Timur.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan Tg ditangkap tim resmob jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim di sebuah angkutan.
"Tersangka tidak berkutik, akhirnya menyerah dan mau diperiksa di Polda Kaltim untuk selanjutnya dibawa ke Temanggung," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, Senin (30/5/2022).
Dikatakan Tg melarikan diri usai tindak kejahatan pemerasan dan penganiayaan pada sopir truk Didik (27) warga Selomerto Wonosobo di jalan Parakan-Wonosobo tepatnya di Desa Tlahab Kecamatan Kledung.
TG beraksi bersama seorang residivis, AR (27) warga Tlahab Temanggung yang telah ditangkap dahulu dan dijebloskan ke tahanan. Dari keterangan AR ini bahwa Tg melarikan diri ke Kalimantan.
Dikemukakan Ar dan Tg pura-pura kecelakaan akibat tersenggol truk yang dikemudikan Didik pada Minggu sekitar dua minggu lalu. Keduanya naik sepeda motor satria Fu yang dijadikan barang bukti kejahatan.
Didik yang mrasa ada semacam benturan, lantas menepi dan berhenti. Ar dan TG lantas mendatangi dan Didik yang sejurus kemudian memukul korban satu 1 kali di bagian bibir sebelah kanan.
"TG lalu memukuli korban yang masih dalam KBM truk dengan menggunakan 1 buah paving yang mengenai bagian kepala dan tangan korban sebanyak 10 kali," kata dia.
Dikatakannya, TG menyeret korban keluar dari truk dan di bawa ke sebuah gang kampung kemudian korban dicekik lehernya dan dimintai uang. Karena terancam korban menyerahkan uang Rp 200 ribu.
AR, katanya menepikan mobil truk milik korban dan mengambil 1 buah handpone yang ada di dalam KBM truk. Selanjutnya korban di suruh pulang.
"Korban lalu melaporkan kejadian itu pada Polsek Parakan yang ditindak lanjuti dengan pencarian. Sinyal HP korban terdeteksi dan diketahui keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan," kata dia.
Dikatakan baru AR yang tertangkap sedangkan TG belum tertangkap dan kini masih dalam pencarian. Tersangka dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan tersangka AR adalah residivis pencurian sepeda motor pada tahun 2019 dengan tempat kejadian perkara di Candiroto.