Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar di temukan satu unit Laptop Merk Toshiba type C 645 warna hitam yang merupakan hasil dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan laporan polisi tersebut.
Kepada polisi pelaku MR mengakui pencurian itu dilakukan bersama seorang rekanya AD yang kini masih diburu, menjadi daftar pencarian orang (DPO)
Dari hasil pengembangan, terduga pelaku MR bersama rekanya AD (telah melancarkan aksinya di sejumlah sekolah dan kantor di wilayah Banyumas diantaranya SMP Negeri 4 Sumbang, SMK Mulia Husada Sumbang, SMA Negeri 1 Sokaraja, TK Aisiyah Purwokerto Barat dan Kantor Kelurahan Pasir Muncang.
Untuk pengusutan lebih lanjut lanjatan pelaku masih berumur 16 tahun, penyidikan diserahkan ke tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas. (Dri)