Pelaku Penusukan Seturan Diamankan di Babarsari

Photo Author
- Selasa, 10 Mei 2022 | 18:17 WIB
Tersangka YF dihadirkan saat rilis di Mapolda DIY, Selasa (10/5/2022). (foto: wahyu priyanti) 
Tersangka YF dihadirkan saat rilis di Mapolda DIY, Selasa (10/5/2022). (foto: wahyu priyanti) 

"Tapi kami menduga, pisau itu memang punya pelaku, keterangan YF masih didalami," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman maksimal 12 tahun subsider Pasar 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia ancaman maksimal 7 tahun.

Kabid Humas mengimbau, agar masyarakat tidak mudah emosi dalam menyelesaikan permasalahan agar tidak mengakibatkan pelanggaran hukum.

"Kami juga berharap masyarakat tidak takut memberikan info jika melihat tindak pidana. Identitas saksi akan kami rahasiakan dan lindungi jika memberikan keterangan terkait tindak pidana. Manfaatkan juga layanan telepon 110 jika mengetahui adanya tindak pidana," pungkasnya. (Ayu)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X