"Tapi kami menduga, pisau itu memang punya pelaku, keterangan YF masih didalami," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman maksimal 12 tahun subsider Pasar 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia ancaman maksimal 7 tahun.
Kabid Humas mengimbau, agar masyarakat tidak mudah emosi dalam menyelesaikan permasalahan agar tidak mengakibatkan pelanggaran hukum.
"Kami juga berharap masyarakat tidak takut memberikan info jika melihat tindak pidana. Identitas saksi akan kami rahasiakan dan lindungi jika memberikan keterangan terkait tindak pidana. Manfaatkan juga layanan telepon 110 jika mengetahui adanya tindak pidana," pungkasnya. (Ayu)