Dari hasil penyelidikan maupun pemeriksaan terhadap para tersangka, aksi pencurian tersebut rata-rata dilakukan pada pukul 17.00 WIB hingga 02.00 WIB.
Untuk itu ia meminta kepada masyarakat, pada  waktu-waktu itu perlu diwaspadai bersama. " Kita awasi bersama, sehingga kejadian tindak pidana bisa kita antisipasi, meskipun di luar jam-jam itu tetap harus diwaspadai. Intinya, kita harus tetap waspada agar tindak pidana dapat diantisipasi," pintanya.
Dari 17 tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap terdiri atas 12 kasus pencurian sepeda motor dan lima kasus pencurian di kompleks perumahan maupun rumah-rumah kosong.
Sedang modus operandi yang dilakukan para pelaku di antaranya mengambil barang dengan cara mendorong kendaraan hasil curian, mencongkel jendela rumah, masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok dan merusak pintu, serta masuk rumah dengan cara merusak pintu depan.
Dari tindak pidana pencurian sebanyak itu, barang bukti yang disita berupa dua unit minibus yang digunakan untuk sarana melakukan pencurian, 18 sepeda motor berbagai merek hasil curian, 10 unit handphone, dua unit laptop, satu ekor burung kenari, enam lembar STNK, satu buah tang, satu buah obeng, satu buah jaket, satu buah baju, satu buah rantai, delapan dus handphone, satu lembar KTP, satu lembar SIM, dan satu lembar kuitansi.
Berkaitan dengan tindak pidana itu untuk tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, sedangkan yang terlibat dalam pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kemudian kepada masyarakat menjadi korban bisa mengambil sepeda motornya dengan menunjukan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor. Pengambilan sepeda motor di Satreskrim Polresta Banyumas tanpa dipungut biaya. (Dri)