Edarkan Psikotropika Juru Parkir di Banyumas Diciduk Polisi

Photo Author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 13:27 WIB
TSK dan obat psikotropika yang berhasil disita. (Ist)
TSK dan obat psikotropika yang berhasil disita. (Ist)

BANYUMAS, KRJOGJA.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Banyumas menangkap  menangkap ST (32) lelaki  asal Desa Beji, Kedungbanteng Banyumas di rumahnya.

ST yang berprofesi sebagai juru parkir ditangkap  karena diduga telah mengedarkan obat psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Purwanto HW, SH, MH, mewakili Kapolresta  Banyumas  Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu, Kamis (10/3/2022) polisi telah menangkap ST yang keseharianya menjadi tukang parkir itu ditangkap di rumahnya saat hendak pergi meninggalkan rumah.

"Setelah digeledah di saku celana ST ditemukan obat psikotropika jenis Alparazolam 1 Mg sebanyak 48 butir dan 34 butir Merlopam@Lorazepam tablet," kata Kompol Purwanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X