BANYUMAS, KRJOGJA.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Banyumas menangkap menangkap ST (32) lelaki asal Desa Beji, Kedungbanteng Banyumas di rumahnya.
ST yang berprofesi sebagai juru parkir ditangkap karena diduga telah mengedarkan obat psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Purwanto HW, SH, MH, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu, Kamis (10/3/2022) polisi telah menangkap ST yang keseharianya menjadi tukang parkir itu ditangkap di rumahnya saat hendak pergi meninggalkan rumah.
"Setelah digeledah di saku celana ST ditemukan obat psikotropika jenis Alparazolam 1 Mg sebanyak 48 butir dan 34 butir Merlopam@Lorazepam tablet," kata Kompol Purwanto.