Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah dan mendapatkan barang bukti Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 5 box atau sebanyak 500 butir dalam bentuk kemasan lembaran yang setiap lembaran berisi 10 tablet yang di simpan di atas lemari pakaian di kamar.
Dari pengakuan ST obat itu mendapatkan dengan cara membeli secara online melalui akun WhatsApp DM. Barang bukti Psikotropika tersebut di akui rencananya akan di jual kembali juga untuk konsumsi sendiri, namun saat di amankan Psikotopika jenis Alprazolam tersebut belum ada yang terjual.
Berkaitan dengan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 62 Undang Undang Nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (Dri)