Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Dibekuk Polresta Banyumas

Photo Author
- Minggu, 12 Desember 2021 | 20:47 WIB
Pelaku saat menjalani pemeriksaan penyidik. (Ist)
Pelaku saat menjalani pemeriksaan penyidik. (Ist)

Selain menangkap pelaku RYD polisi juga mengamankan barangbuktin satu buah handphone VIVO V11 Pro warna Nebula Purple beserta dusbook dan satu buah jumper warna abu abu tua, untuk proses penyidikan.

Berkaitan dengan perbuatanya pelaku RYD dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ke-1e dan ke-3e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Dri)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X