Selain menangkap pelaku RYD polisi juga mengamankan barangbuktin satu buah handphone VIVO V11 Pro warna Nebula Purple beserta dusbook dan satu buah jumper warna abu abu tua, untuk proses penyidikan.
Berkaitan dengan perbuatanya pelaku RYD dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ke-1e dan ke-3e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Dri)