Kemudian korban yang masuk perangkap komplotan penipu itu naik mobil pelaku Daryono. Dan, korban yang seperti linglung diantar ke rumahnya di Taman Ungaran maupun ke tempat anjungan ATM mengambil uang. Di rumah, korban diminta mengumpulkan berbagai jenis perhiasan,termasuk emas batangan dan uang asing dolar.
Bungkusan berisi uang, berbagai perhiasan emas diserahkan kepada pelaku Agustina, lalu diserahkan kembali setelah isinya diganti dua botol air mineral, garam tiga bungkus dan satu buah tisu yang sudah dipersiapkan. Para pelaku segera pergi meninggalkan korban. Dan,Korban sadar tertipu setelah terbebas dari pengaruh magic menjumpai isi bungkusan berisi tidak uang dan emas, tetapi botol air mineral, garam dan tisu.
Dit Reskrim Um atas laporan korban didampingi keluarga terus bergerak hingga komplotan penjahat itu ditangkap dalam waktu dan terbeda,termasuk di Batam.
Para pelaku atas ulah memperdaya korban Harjati mendapat pembagian rata rata Rp 90 juta dari kerugian korban mencapai Rp 500 juta.
Dari hasil penyidikan, komplotan penggendam itu beraksi tidak hanya di Semarang. Tetapi juga di Bandung, Medan dan Surabaya. Dari hasil kejahatan melalang di antar propinsi, sang tabib gadungan Cs telah mengantongi uang tidak kurang Rp 3 miliar. Kasus gendam itu masih terus dikembangkan penyidik.(Cry)