YOGYA, KRJOGJA.com - Lima petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika IIA Yogyakarta dicopot dari jabatannya dan ditarik kembali ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY). Kelima petugas ini dinilai yang paling bertanggung jawab atas laporan dugaan adanya tindak kekerasan pada narapidana yang mereka bina.
"Masih kita konfrontir dalam investigasi, dan sementara kita tarik. Kalau terbukti tentu ada sanksi sesuai aturan. Tapi kalau memang tidak terbukti dan telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) bisa kita kembalikan ke posisinya," tutur Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir ketika dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021) di kantornya.
Kelima petugas ini diduga melakukan pembinaan dengan hukuman yang dirasa berlebihan pada warga binaan baru.
"Kondisi saat ini petugas Lapas Narkotika yang masih bertugas juga shock apalagi dengan ditariknya lima petugas. Harapannya adanya laporan kasus ini tidak mengendorkan semangat untuk memerangi narkoba, justru semakin semangat dan lebih baik," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.