Semua pukulan di arahkan ke bagian ulu hati. Korban Zidan yang mendapat giliran pukulan keras terakhir diluncurkan Caesar langsung jatuh tersungkur tidak sadarkan diri.
Kemudian, korban dalam k adaan tidak sadar dilarikan ke RS Roemani. Namun, tidak beberapa lama kemudian, korban dibawah penanganan dokter menghembuskan nafas terakhir.
Tersangka Budi Darmawan mengelak aksi penganiayaan akibat dedam kusumat terhadap yuniornya. Katanya, tindakan secara fisik itu sebagai pembinaan TALKA (Tata Laksana Angkatan Laut dan Pelabuhan).
Para tersangka akibat ulahnya dijerat pasal 170 ayat (20) ke-3, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik. (Cry)