Wujudkan Indonesia Ramah Perempuan dan Layak Anak di Tengah Pandemi Covid 19

Photo Author
- Jumat, 18 Juni 2021 | 18:10 WIB

Sementara yang telah membentuk UPTD PPA di Kabupaten dan Kota yakni Aceh, Papua Barat, Sulawesi Tenagh, Bali, Gorontalo dan Sulawesi Barat.

Lalu, provinsi yang baru membentuk dua UPTD PPA yakni Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Maluku Utara. Namun Pribudiarta mengatakan hingga kini secara keseluruhan, 85 persen dari 29 provinsi telah membentuk UPTD PPA.

Pembentukan UPTD PPA telah menjadi komitmen bersama antara KemenPPPA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai upaya terhadap tingginya prevalensi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tak hanya itu, UPTD PPA sebagai perpanjangan tangan tugas KemenPPPA yang mendapatkan fungsi baru terkait layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang.(Ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X