Sementara yang telah membentuk UPTD PPA di Kabupaten dan Kota yakni Aceh, Papua Barat, Sulawesi Tenagh, Bali, Gorontalo dan Sulawesi Barat.
Lalu, provinsi yang baru membentuk dua UPTD PPA yakni Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Maluku Utara. Namun Pribudiarta mengatakan hingga kini secara keseluruhan, 85 persen dari 29 provinsi telah membentuk UPTD PPA.
Pembentukan UPTD PPA telah menjadi komitmen bersama antara KemenPPPA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai upaya terhadap tingginya prevalensi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tak hanya itu, UPTD PPA sebagai perpanjangan tangan tugas KemenPPPA yang mendapatkan fungsi baru terkait layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang.(Ati)