Krjogja.com - SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo melakukan percepatan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah pendanaan kegiatan Pemilukada Tahun 2024 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo.
Percepatan penandatanganan dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.9.1/16888/KeuDa perihal Percepatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 paling lambat 10 November 2023.Penandatanganan dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Lobi Kantor Bupati Sukoharjo, Jumat (10/11). Hadir juga pejabat dari Pemkab Sukoharjo, jajaran KPU dan Bawaslu Sukoharjo.
Baca Juga: 34 Warga Pajangan Bantul Keracunan Tahu Guling di Pengajian
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, Tahun 2024 adalah momen politik yang sangat penting, karena kita menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD dan dilanjutkan dengan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati-Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota-Wakil Walikota, yang digelar ditahun yang sama, yaitu tahun 2024. Ini akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar di Indonesia.
Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak Nasional tahun 2024 akan berjalan dinamis dan kompleks. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu baik jajaran KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan Pemilu tahun 2024 agar jauh lebih baik lagi dibandingkan sebelumnya.
Baca Juga: PSIM Bakal Datangkan Winger U-21 Lagi, Tidak Langsung Tampil Lawan PSKC
Etik Suryani melanjutkan, sebagaimana kita ketahui dari laporan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo selaku Ketua TAPD, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.9.1/16888/KeuDa perihal Percepatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024, mengamanatkan Pemerintah Daerah bersama dengan KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten segera melakukan percepatan Penandatangan NPHD sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan, paling lambat tanggal 10 November 2023.
Adapun Anggaran Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 sebesar, kepada KPU Kabupaten Sukoharjo disepakati sebesar Rp 29.286.275.000 yang akan dianggarkan 40% pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 11.714.510.000 dan 60% pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 17.571.765.000
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, 27 Puskesmas Lakukan Re-Akreditasi
Kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo disepakati sebesar Rp 10.000.000.000 yang akan dianggarkan 40% pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 4.000.000.000 dan 60% pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 6.000.000.000.
"Atas dasar hal tersebut, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersama KPU dan Bawaslu pada siang hari ini," ujarnya.
Baca Juga: Indonesia Lawan Ekuador Jadi Misi Berburu Poin di Laga Pembuka
Bupati berharap semoga dari besaran anggaran tersebut dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 yang akan datang dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya, tertib, aman dan lancar. "Semoga apa yang kita hasilkan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Sukoharjo," lanjutnya.
Komisioner KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, mengatakan, percepatan penandatanganan berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.9.1/16888/KeuDa perihal Percepatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024, mengamanatkan Pemerintah Daerah bersama dengan KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten segera melakukan percepatan Penandatangan NPHD sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan, paling lambat tanggal 10 November 2023. Dalam Surat Edaran dari pemerintah pusat tersebut sudah jelas bahwa penandatanganan NPHD paling lambat harus dilakukan 10 November 2023.